VoxNtt.com-Sebanyak 23 anggota polisi di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan aksi pungutan liar (pungli).
Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast memastikan akan memproses puluhan oknum polisi pelaku pungli tersebut.
“Sudah ada beberapa anggota yang terkena OTT melakukan pungli dan anggota itu tersebut akan diproses pelanggarannya,” ujar AKBP Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda NT, seperti dilansir Liputan6.com, Sabtu, (22/10).
Jules mengatakan, mereka yang terjaring OTT berasal dari pengungkapan 13 kasus pungli. Beberapa diantaranya yaitu empat kasus pungli pengurusan SIM di Satlantas Polres Manggarai Barat, Polres Ngada, Polres Ende dan Satlantas Polres TTU.
Selain itu empat kasus pungli lainnya yaitu penilangan oleh anggota Satlantas Polres Manggarai, Polres Kupang Kota, Polres kupang, dan Ditlantas Polda NTT dan pungli pengangkutan ternak sebanyak dua kasus oleh anggota Pospol dan Polsek di Polres Kupang.
Empat kasus lainnya yaitu pungli perjudian, satu kasus oleh anggota Satlantas Polres Kupang dan kasus pemerasan dua kasus oleh anggota Satreskrim Polres Kupang Kota dan Dokkes Polda NTT,” kata dia.
Jules menegaskan bagi mereka yang terlibat pungli akan diberi sanksi berupa sanksi administrasi yakni mutasi.
“Sedangkan sanksi disiplin masih diproses di bidang Propam. Sementara dua kasus pungli yang baru dilaporkan dari Satlantas Polres TTU dan Satlantas Manggarai masih dalam pemeriksaan di bidang Propam,” pungkas Jules. (VoN)