Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Kadin: Pelaksanaan UU Tapera Harus Adil Bagi Pengusaha dan MBR
NASIONAL

Kadin: Pelaksanaan UU Tapera Harus Adil Bagi Pengusaha dan MBR

By Redaksi27 Oktober 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Foto; Pemateri; M. Misbakhun ( Wakil Ketua Panja RUU Tapera DPR RI), Hariadi (Ketua Apindo), Mourit Sitorus ( Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementrian PU dan Perumahan Rakyat), Agus Susanto (Dirut BPJS Ketenagakerjaan), Hirwandi Gafar (Dirut BTN), dan dimoderatori Yulianto Widirahardjo.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.Com-Undang-Undang Tabungan Rakyat (Tapera) dibuat guna mengatasi masalah kekurangan dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. Di sisi lain, besaran iuran yang diatur melalui Peraturan Pemerintah mengenai Tapera, masih memberatkan pengusaha.

Hal ini menjadi topik utama dalam seminar Undang-Undang Tapera, yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.

Acara yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya-Jakarta pada Kamis, (27/10) ini mengusung tema “Solusi dan Langkah Nyata Pelaksanaan Undang-Undang Tapera Dalam Rangka Mensukseskan Program Nawa Cita”.

Ketua umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P. Roeslani, mengatakan sebaiknya UU Tapera tidak memaksakan pengenaan beban bagi pemberi kerja atau perusahaan.

Menurut dia, target kepesertaan TAPERA seharusnya lebih menyasar pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pekerja informal yang telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Lanjut dia, Sumber pendayaannya dapat diambil dari APBN-APBD, atau dari sumber pembiayaan publik lainnya yang selama ini sudah dipungut dari pelaku usaha melalui pajak.

“Pemerintah sudah berkewajiban menyediakan perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pekerja formal tidak perlu dibebani iuran sebagaimana isi UU Tapera”, kata Rosan.

Pengusaha, demikian Rosan, seharusnya diberikan ruang dan tidak langsung dikenakan iuran Tapera, sehingga iuran itu tidak semakin memberatkan pihak pengusaha atau pemberi kerja.

Wakil ketua umum Kadin bidang Hubungan Antar Lembaga, Bambang Soesatyo, mengatakan penerapan Tapera bila tidak disikapi dan dilaksanakan dengan bijaksana, maka dapat menimbulkan permasalahan sosial yaitu ketidakadilan.

“Karena semua orang wajib melakukan iuran, tapi tidak semua orang bisa menikmati. Penerima manfaat hanya mereka yang berpenghasilan rendah, di bawah upah minimum regional (UMR). Tidak semua perusahaan memiliki tenaga kerja yang memiliki pendapatan di bawah UMR”, tegas Soesatyo.

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Hubungan Antar Lembaga dengan Swasta, Ikang Fawzi, mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab penuh dalam penyediaan fasilitas perumahan bagi MBR.

Pemerintah seharusnya lebih dulu mewujudkan target membangun sejuta rumah dan memperkuat kerjasama dengan pihak pengembang serta memastikan dukungan infrastruktur dan keringanan perizinan.

“Pengusaha UU Tapera harus adil, tidak hanya bagi MBR tetapi juga tidak memberatkan bagi pengusaha. Pemerintah harus lebih intensif menyediakan fasilitas rumah yang layak dan terjangkau”, kata Ikang.

Seperti diketahui sebelumnya, keberadaan UU Tapera diharapkan mampu mengurangi angka kebutuhan rumah (backlog). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan angka backlog mencapai 13,5 juta unit. Sejak tahun lalu pemerintah melakukan upaya mengurangi angka backlog melalui Program Satu Juta Rumah. (Ervan/VoN)

 

 

 

 

Previous ArticleDepan Kejagung RI, Pemuda NTT Beberkan Keterlibatan Kejati NTT Dalam Kasus PT. Sagared
Next Article Atasi Krisis Listrik, Tahun 2017 PLTPB Ulumbu Bangun Lagi 20 MW

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026

Benny Harman: Jurnalis Berperan Jaga Hukum dan Pluralisme di Labuan Bajo

10 Februari 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.