Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Hingga Bulan Oktober 2016, Sebanyak 2698 WNA Terbukti Melanggar Aturan Keimigrasian
NASIONAL

Hingga Bulan Oktober 2016, Sebanyak 2698 WNA Terbukti Melanggar Aturan Keimigrasian

By Redaksi28 Oktober 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.com-Direktorat Jenderal Imigrasi telah menggelar gerakan serentak penegakan hukum keimigrasian yang berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 27 Oktober 2016.

Kegiatan ini merupakan sebagai rangkaian gerakan empati layanan Paspor dan Penegakan Hukum Keimigrasian dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika tahun 2016 yang dicanangkan oleh Menkumham pada tanggal 17 Oktober 2016 silam.

Dalam konferensi pers di kantor Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, pada Jumat, (28/10), Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie, mengatakan, sebanyak 555 orang asing terjerat dalam gerakan serentak tadi malam dan terdapat sebanyak 259 orang melanggar peraturan kemigrasian.

Lanjut dia, selama periode Oktober 2016, sampai dengan hari ini telah terjaring 2698 orang asing yang melanggar peraturan kemigrasian.

Terdapat 773 orang asing yang diduga melanggar peraturan kemigrasian.

“Adapun aturan yang dilanggar  bervariasi mulai dari penyalahgunaan Izin Tinggal Keimirgrasian (ITK), juga tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas, hingga tinggal melebihi izin yang diberikan (overstay)” tegasnya.

Dari total 773 orang asing yang melanggar, Ronny Sompie menjelaskan, Tiongkok menempati urutan pertama negara yang paling banyak melakukan pelanggaran yakni 207 orang.

Kemudian Nigeria sebanyak 74 orang dan India 72 orang. Malaysia sebanyak 40 orang berada dibawah Filipina yang melakukan pelanggaran sebanyak 54 orang.

“Terhadap orang asing yang melanggar aturan Kemigrasian dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian maupun sanksi Keimigrasian. Tindakan Administratif bisa berupa membayar biaya beban/denda, dimasukkan dalam daftar cekal, hingga pengenaan deportasi”, tegas Ronny.

Lebih lanjut, Ronny, menjelaskan, dalam bulan Bhakti Karya Dhika, telah dilakukan pengamanan terkait lalu lintas, baik Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia. Upaya itu dilakukan melalui tempat pemeriksaan Bandara Soekarno Hatta.

“Selama bulan Oktober 2016, Imigrasi telah menolak keberangkatan 117 WNI yang diduga akan bekerja secara illegal di luar negeri. Sementara dua orang WNA pelaku pedofilia ditolak kedatangannya karena termasuk dalam DPO Interpol”, tegas Ronny.

Sehari sebelumnya Menkumham mengatakan gerakan serentak penegakan hukum keimigrasian yang disingkat “Gertak Gakkum Keimigrasian” merupakan wujud nyata dari upaya peningkatan penegakan hukum yang berkepastian (professional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

Hal ini, menurut Menkumham sebagai dukungan untuk mewujudkan Nawa Cita butir pertama, yaitu menghadirkan negara untuk memberikan rasa aman di tengah-tengah masyarakat.      (Ervan/VoN)

 

Previous ArticleKementrian BUMN Rayakan Sumpah Pemuda di Taman Nasional Komodo
Next Article BKPM: Sampai September 2016, Realisasi Investasi Mencapai Rp 453 Triliun

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026

Benny Harman: Jurnalis Berperan Jaga Hukum dan Pluralisme di Labuan Bajo

10 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.