Jakarta, VoxNtt.com-Direktorat Jenderal Imigrasi telah menggelar gerakan serentak penegakan hukum keimigrasian yang berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 27 Oktober 2016.
Kegiatan ini merupakan sebagai rangkaian gerakan empati layanan Paspor dan Penegakan Hukum Keimigrasian dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika tahun 2016 yang dicanangkan oleh Menkumham pada tanggal 17 Oktober 2016 silam.
Dalam konferensi pers di kantor Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, pada Jumat, (28/10), Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie, mengatakan, sebanyak 555 orang asing terjerat dalam gerakan serentak tadi malam dan terdapat sebanyak 259 orang melanggar peraturan kemigrasian.
Lanjut dia, selama periode Oktober 2016, sampai dengan hari ini telah terjaring 2698 orang asing yang melanggar peraturan kemigrasian.
Terdapat 773 orang asing yang diduga melanggar peraturan kemigrasian.
“Adapun aturan yang dilanggar bervariasi mulai dari penyalahgunaan Izin Tinggal Keimirgrasian (ITK), juga tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas, hingga tinggal melebihi izin yang diberikan (overstay)” tegasnya.
Dari total 773 orang asing yang melanggar, Ronny Sompie menjelaskan, Tiongkok menempati urutan pertama negara yang paling banyak melakukan pelanggaran yakni 207 orang.
Kemudian Nigeria sebanyak 74 orang dan India 72 orang. Malaysia sebanyak 40 orang berada dibawah Filipina yang melakukan pelanggaran sebanyak 54 orang.
“Terhadap orang asing yang melanggar aturan Kemigrasian dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian maupun sanksi Keimigrasian. Tindakan Administratif bisa berupa membayar biaya beban/denda, dimasukkan dalam daftar cekal, hingga pengenaan deportasi”, tegas Ronny.
Lebih lanjut, Ronny, menjelaskan, dalam bulan Bhakti Karya Dhika, telah dilakukan pengamanan terkait lalu lintas, baik Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia. Upaya itu dilakukan melalui tempat pemeriksaan Bandara Soekarno Hatta.
“Selama bulan Oktober 2016, Imigrasi telah menolak keberangkatan 117 WNI yang diduga akan bekerja secara illegal di luar negeri. Sementara dua orang WNA pelaku pedofilia ditolak kedatangannya karena termasuk dalam DPO Interpol”, tegas Ronny.
Sehari sebelumnya Menkumham mengatakan gerakan serentak penegakan hukum keimigrasian yang disingkat “Gertak Gakkum Keimigrasian” merupakan wujud nyata dari upaya peningkatan penegakan hukum yang berkepastian (professional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).
Hal ini, menurut Menkumham sebagai dukungan untuk mewujudkan Nawa Cita butir pertama, yaitu menghadirkan negara untuk memberikan rasa aman di tengah-tengah masyarakat. (Ervan/VoN)