Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Minggu Depan, Polisi Umumkan Tersangka Penganiaya Warga Galang, Mabar
HEADLINE

Minggu Depan, Polisi Umumkan Tersangka Penganiaya Warga Galang, Mabar

By Redaksi3 November 20161 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Foto: Illustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

 

Labuan Bajo, VoxNtt.com-Setalah berjalan selama satu bulan, kasus penganiayaan yang menimpa Siprianus Datul dan Hendrikus Mandus warga Desa Galang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat (10/10) hingga kini masih ditangani Polsek Lembor, Manggarai Barat.

BACA: Sambut Baru Kelabu di Desa Galang, Mabar

Kapolsek Lembor, Iptu Simpronius Naro yang dihubungi media ini  (03/11) mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa enam saksi yang terlibat dalam kasus itu.

“Semua saksi kita sudah panggil, rencananya minggu depan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya.

Iptu Simpronius  mengaku sebelumnya ada permintaan keluarga untuk dimediasi secara damai, namun sampai saat ini pihak kepolisian belum mendapat hasil atas kesepakatan tersebut.

Karena itu, lanjutnya, Jumat depan kita akan menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

“Ada tiga orang nanti yang akan ditetapkan tersangka, nanti kami sampaikan lewat sms inisialnya” kata Simpronius.

Dalam pesan singkat yang diterima VoxNtt.com tertulis tiga nama berinisial AA, AM dan HH yang akan menjadi tersangka kasus ini.

Sementara itu, pihak korban (HM)  mengaku sampai saat ini belum didatangi oleh pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf.

“Soal damai itu bisa saja terjadi. Tapi proses hukum akan terus berjalan” Pungkas HM. (Andre/Eyo/VoN)

 

 

 

 

 

Manggarai Barat
Previous ArticleIroni Jatah Raskin di Lumbung Padi Manggarai
Next Article Obral Hak Politik di Pasar Demokrasi

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.