Ruteng, VoxNtt.com– Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Manggarai-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) lagi gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeliaran saat jam kantor.
Venansius Burhan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Manggarai menyatakan, penertiban PNS ini tidak hanya ditegakan kepada para pegawai.
Namun, penegakan disiplin juga akan diterapkan kepada para kepala dinas (Kadis) yang lalai menegakan disiplin kepada bawahannya.
“Kalau nanti ternyata ditemukan ada upaya pembiaran oleh atasannya, maka dia (atasan) juga kena sanksi seperti yang dialami bawahannya,” ujar Venan kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin, (7/11/2016).
Ia menjelaskan, misalnya, beberapa kali Kadis atau kepala kantor telah mengetahui bahwa bawahannya melakukan pelanggaran, namun ia tak menegur maka pasti dirinya akan dikenai sanksi disiplin.
Penertiban yang dilakukan oleh Sat Pol PP itu merupakan tindak lanjut instruksi bupati Manggarai yang dibuat pada Juni lalu tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) disiplin PNS.
Intruksi bupati ini, kata Venan, merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Selain itu dengan mempertimbangkan Peraturan Mentri Pendayagunaan Apratur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disipilin Kerja Mentri Pendayagunaan Apratur Negara.
Ini dikemudian diturunkan melalui surat edaran nomor: B/3332/M.PAN/10/2016, tanggal 12 Oktober 2016 tentang laporan penjatuhan disiplin PNS.
“Ini tindak lanjut instruksi bupati. Intinya minggu ini kita laksanakan itu melalui mendekati humanis dulu. Kalau kita ketemu kita ingatkan dulu. Tapi belum langsung ke penindakan,” katanya.
Venan mengingatkan agar setiap PNS yang keluar kantor saat jam dinas wajib membawa serta dengan kartu kendali yang diizinkan langsung oleh atasan di masing-masing kantor. (AA/VoN)