Tua adat kampung Ajang di depan DPRD Matim menceritakan bahwa dulu  pengakuan kampung Ajang sudah disetujui oleh raja Manggarai pada waktu masa raja Bagung

Borong, VoxNtt.com- Senin (7/11) sekitar pukul 11.00 wita belasan warga Kampung Ajang, Desa Golo  Leda, Kecamatan Borong mendatangi pimpinan  DPRD  untuk mendesak Bupati Manggarai Timur agar secepatnya menerbitkan SK pengakuan keberadaan kampung Ajang.

Warga diterima wakil ketua DPRD Gorgorius D. Bajang dan Wakil Ketua DPRD Wilfridus Jiman dan sejumlah Anggota DPRD di Ruang Komisi A.

Adapun lokasi yang telah disengketakan sejak tahun 1942 itu berada di pal batas 1155 sampai dengan Pal B 1196, dilanjutkan Pal B 1295- Pal B 1301.

Di hadapan Pimpinan DPRD dan sejumlah anggota DPRD, ketua LSM Garuda, Fitalis Burhan mengatakan pada tanggal  25 November 2015 telah diselenggarakan  musyawarah bersama BKSDA wilayah III Ruteng yang intinya  meminta dukungan pemerintah agar ditindaklanjuti ke Menteri Kehutanan RI di Jakarta  terkait keberadaan kampung di tengah hutan itu.

Fitalis mengatakan hasil rapat kordinasi tim terpadu bersama tim  Taman Wisata Alam Ruteng (TWA), masyarakat Kampung Ajang, Desa Golo Lada mengakui bahwa kampung mereka berada di dalam kawasan hutan TWA Ruteng dan diusulkan untuk dijadikan kampung adat definitif.

Para pihak sudah bersepakat untuk tidak melakukan perambahan baru dan harus menjaga tanaman Rehabilitas Hutan dan Lahan (RHL) yang ditanam sejak tahun 2013 di lokasi tersebut.

Jika ada penyimpanan sebagaimana dimaksud pada poin di atas, akan diselesaikan melalui forum tiga pilar.

Tua adat kampung Ajang di depan DPRD Matim menceritakan bahwa dulu  pengakuan kampung Ajang sudah disetujui oleh raja Manggarai pada waktu masa raja Bagung.

Kala itu, proses pengakuan diresmikan setelah Dalu Riwu mengahadap raja Manggarai dengan menyerahkan kambing satu ekor.

Raja Bagung memutuskan bahwa untuk kampung Ajang diserahkan Pal Oka yang meliputi Lingko Ajang, Lingko Watu, Lingko Gentok, Lingko Ngampur, Lingko Raci, Lingko Wae Poa,  Lingko Mbeong.

Lingko tersebut berada dalam lingkaran Pal Oka yang telah disahkan oleh raja Manggarai yaitu Bapak Bagung.

“Kehadiran kami di lembaga Dewan untuk memastikan apakah sudah ditindaklanjuti atau belum karena masyarakat belum mendapat kepastian terkait kampung Ajang” Kata Fitalis,

Menjawabi tuntuntan masyarakat wakil Ketua II DPRD Gorgorius D. Bajang didamping Wakil Ketua 1 Wilfridus Jiman mengatakan selama ini mereka sudah berkordinasi  dengan pemerintah dan terus berjuang agar secepatnya pemerintah melalui bupati untuk menindaklanjuti  keberadaan kampung Ajang agar diakui  sebagai kampung adat definitif. (TN/VoN)