VoxNtt.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat di lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007.
Pejabat tersebut adalah MDT (Mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT).
Tersangka MDT selaku mantan Kasubdin PLS Provinsi NTT yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu MDT disangka menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penggunaan dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007.
Dalam penggunaan dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Seperti dilansir kpk.go.id, MDT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.