Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kades Golo Lajang Mabar Kembali Dituding Langgar UU Desa
Regional NTT

Kades Golo Lajang Mabar Kembali Dituding Langgar UU Desa

By Redaksi14 November 20163 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com– Hendrikus Baharun, Kepala Desa (Kades) Golo Lajang, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Flores dituding telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Itu terutama terkait asas keterbukaan informasi kepada masyarakat desa dalam pembangunan.

Dolfosius Suhardi dan Gordianus Hambul, dua warga Desa Golo Lajang saat menemui VoxNtt.com di Ruteng-Manggarai, Senin, (14/11/2016) mengatakan dalam pengelolaan dana desa, Kades Hendrik tidak memberikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan APBDes kepada masyarakat.

Menurut mereka permintaan RAB dan APBDes oleh masyarakat dipicu setelah melihat kondisi pembangunan rintisan jalan dari Dusun Tuwa menuju Dusun Lasem. Pasalnya, dalam pembangunan jalan di ruas tersebut masyarakat menduga ada praktek korupsi oleh Kades Hendrik.

“Ini jalan kan sudah dirintis dengan menggunakan APBD Mabar sebelumnya. Padahal poin pembangunan rintisan jalan ini dalam APPDes sudah menguncurkan dana desa sebesar 611.580.069 rupiah. Faktanya hanya ada perbaikan di titik-titik tertentu saja dan sebagian rintisan jalan baru,” kata Dolfo.

Selanjutnya, kata dia, dalam APBDes Golo Lajang nomor 02 tahun 2016 terdapat item pembangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) dengan anggaran sebanyak Rp 569.500.000 dari APBDes. Dalam kenyataannya, gedung MCK ini tidak pernah dibangun oleh pemerintah desa.

Terhadap hal tersebut, jelas Dolfo, pada 25 Oktober 2016 lalu sedikitnya 30 masyarakat mengadu dan melayangkan surat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) prihal meminta pemerintah desa Golo Lajang segera menyosialisasikan seluruh keuangan yang pernah masuk di rekening desa, serta pengalokasiannya.

Surat tersebut kemudian direspon oleh pemerintah desa dengan menggelar pertemuan sosialisasi pada 10 November 2016. Sayangnya, kata Dolfo, Kades Hendrik tidak memberitahukan RAB terkait pembangunan di desa Golo Lajang.

“Apakah masyarakat tidak berhak mengetahui informasi terkait pembangunan yang ada di desa. Apalagi RAB ini sangat penting agar masyarakat bisa mengontrol dalam pembangunan di desa Golo Lajang,” katanya.

Menurut dia, sikap Kades Hendrik yang menutupi informasi tersebut telah melanggar Pasal 24 UU Desa yang  menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintah desa salah satunya adalah keterbukaan.

BACA: Kades Golo Lajang Mabar Diduga Tilep Dana Desa

Pada bagian lain, yakni pada  Pasal 27 huruf (d) diatur jelas bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban kepala desa dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaran pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU Desa ini, demikian jelas Dolfo, terdapat pada Pasal 86 ayat (1) dan ayat (5). Dalam klausalnya menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah  kabupaten/kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh pemerintah desa.

BACA: Dituding Tilep Dana Desa, Ini Tanggapan Kades Golo Lajang

Selain itu, masih Dolfo, Kades Hendrik telah melanggar Permendagri Nomor 47 tentang administrasi pemerintah desa. Menurut dia, pada Pasal 10 poin (1) dan (2) menyebutkan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi mengenai kegiatan penyelengaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, Kades Hendrik menjelaskan gedung MCK tak jadi dibangun lantaran keuangan nasional mengalami defisit yang kemudian berimbas pada kondisi APBDes. Tahun 2016 Desa Golo Lajang, misalnya, mengalami defisit sejumlah Rp 45.000.000 untuk belanja modal dari ADDes.

Sementara untuk pembangunan rintisan jalan yang menjadi kecurigaan masyarakat tersebut, kata dia, sumua sudah berjalan sesuai RAB.

Saat ditanya berapa nominasi anggaran serta total volume pekerjaan dalam pembangunan rintisan jalan dari Dusun Tuwa menuju Dusun Lesem tersebut, ia berdalil dirinya masih di jalan saat dihubungi media ini sehingga tidak sempat melihat data pasti dalam RAB.

“Ini kebetulan saya lagi di jalan pak. Jadi, andaikata perlu nanti kita atur waktu. Kita ada Bantek (Batuan Teknik) kemarin,” ujar Kades Hendrik saat dihubungi VoxNtt.com via ponselnya, Senin siang. (AA/VoN)

Manggarai
Previous ArticleDituding Tilep Dana Desa, Ini Tanggapan Kades Golo Lajang Mabar
Next Article Pemkab Matim Serahkan Bantuan Alat Pertanian Kepada 10 Kelompok Tani

Related Posts

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.