Kepala Bagian SDM dan Tata Usaha Pimpinan Setjen Bawaslu Republik Indonesia, Agung B. G. B. Indra Atmaja, kepada VoxNtt.com, Senin, (14/11) membenarkan adanya surat yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Prof. Dr. Muhammad, SIP, M. SI.
Jakarta, VoxNtt.com-Badan Pengwas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia membenarkan adanya surat pemberhentian Komisioner Panwaslu Kota Kupang.
Salinan surat tersebut bernomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/2016 dengan perihal pemberhentian sementara dan pengambilalihan pelaksanaan tugas dan fungsi Panwas Kota Kupang, tertanggal 11 November 2016.
Salah satu poin yang tertera dalam surat yang ditujukan kepada Bawaslu NTT itu untuk memberhentikan sementara Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang.
Kepala Bagian SDM dan Tata Usaha Pimpinan Setjen Bawaslu Republik Indonesia, Agung B. G. B. Indra Atmaja, kepada VoxNtt.com, Senin, (14/11) membenarkan adanya surat yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Prof. Dr. Muhammad, SIP, M. SI.
“Ia, surat itu benar adanya, dikeluarkan oleh Bawaslu dan ditandatangani Ketua Bawaslu Republik Indonesia”, tegas Agung sambil memperlihatkan salinan resmi surat tersebut.
Agung menjelaskan perintah Bawaslu sudah jelas sesuai dengan surat yang bersifat segera itu dikarenakan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner Panwas Kota Kupang.
“Komisioner Panwaslu Kota Kupang sudah melanggar dan sudah mengabaikan perintah Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu provinsi NTT. Jadi diberhentikan untuk sementara”, tegas Agung.
Informasi yang beredar di masyarakat bahwa ketiga Komisioner Panwaslu Kota Kupang itu telah dipecat. Agung membantah dengan adanya informasi tersebut.
“Tidak ada pemecatan. Sesuai aturan mereka hanya diberhentikan untuk sementara sampai ada klarifikasi”, ujarnya.
Agung menjelaskan untuk mempercepat penyelesaian dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner Panwaslu, diberi sepenuhnya kepada Bawaslu provinsi NTT untuk melakukan pengkajian. (Ervan Tou/VoN)
Foto Feature: Salinan resmi surat Banwaslu RI yang diterima VoxNtt.com