Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemda Sikka Dinilai Belum Optimal Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
NTT NEWS

Pemda Sikka Dinilai Belum Optimal Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

By Redaksi16 November 20161 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sikka, VoxNtt.com-Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk-F) mengungkap sepanjang tahun 2013-2015 terdapat 124 perempuan dan 199 anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

BACA: Sebanyak 323 Perempuan dan Anak di Sikka Jadi Korban Kekerasan

Oleh karenanya, Truk-F menilai kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Sikka belum optimal dalam memberi kepastian dan keadilan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Menurut, Koordinator Bidang Advokasi Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk F), aparat penegak hukum masih tebang pilih dalam menjerat pelaku.

“Persektif gender dan HAM aparat penegak hukum kita pun masih rendah. Ini bisa dilihat dari pertanyaan-pertanyaan baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan khusus untuk kasus KDRT dan kekerasan seksual,” ungkap Heni kepada Vox NTT melalui press release yang dikirim via enail pada Selasa, 14/11/2016.

Kinerja Pemda Sikka sebagai pemangku kewajiban pun dinilai belum optimal. Menurutnya, problemnya ada pada tataran implementasi.

“Sudah ada Perda No 12 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang diturunkan dalam Perbup No 18/2014 dan Perbup No 19/2014,” ungkapnya.

Namun, Pemda Sikka belum mengalokasikan budget yang cukup untuk kerja-kerja pencegahan. (Are/VoN)

Foto Feature: Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) dalam aksi bersama ke Polres Sikka/PBH Nusra

Sikka
Previous ArticleSebanyak 323 Perempuan dan Anak di Sikka Jadi Korban Kekerasan
Next Article Ketua DPRD Mabar: Direktur PDAM Baru Harus Atasi Krisis Air

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.