Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»LPI; Ahok Punya Hak Konstitusional Untuk Kampanye
NASIONAL

LPI; Ahok Punya Hak Konstitusional Untuk Kampanye

By Redaksi17 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

 Ahok Jakarta,VoxNtt.com-Seluruh elemen masyarakat diminta untuk mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Polri dengan menetapkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Dengan demikian, publik tidak lagi terombang-ambing  dalam kontroversi yang rentan tehadap infiltrasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”, ujar Wakil Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Ilham Sani, di Jakarta, Rabu (16/11).

Menurut dia, kapasitas status hukum Ahok tentunya juga disamakan dengan adanya hak-hak hukum yang bersangkutan, seperti mempraperadilankan penetapan status tersangka yang kini tengah melekat kepadanya.

“Lepas dari segala hiruk-pikuk guliran proses hukum, proses pilkada DKI Jakarta harus tetap berlanjut”, ungkapnya.

Lebih lanjut Ilham mengharapkan proses Pilkada DKI Jakarta yang belakangan dinodai oleh adanya aksi-aksi non-demokratis berupa penghalangan pasangan calon nomor urut 2 untuk melakukan kampanye, dapat kembali ke jalur semestinya.

“Adalah hak konstitusional setiap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk melakukan kampanye terbuka dengan menemui warga, menyerap aspirasi, memasarkan gagasan dan program”, tegas Ilham

Menurut dia, kampanye pasangan petahana itu sangat perlu dan menjadi keharusan. Kampanye itu menurutnya merupakan kesempatan untuk melakukan evaluasi langsung atas program-program yang telah dan sedang berjalan.

Terkait adanya isu aksi demo yang akan berlangsung pada 25 November 2016 mendatang, Ilham menuturkan aksi tersebut jika dikaitkan dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, maka rencana demo tersebut menjadi kehilangan urgensi.

Ujar dia, rencana tersebut menjadi tidak berguna karena profesionalitas dan independensi Polri telah dengan gamblang menjawab semua spekulasi liar yang mencoba mengkait-kaitkan kasus Ahok dengan kinerja dan keberpihakan Jokowi.

“Biarkanlah proses hukum terus bergulir, secara transparan dan tanpa ada pemaksaan kepentingan tertentu. Di lain sisi, mari kita meriahkan pilkada serentak, khususnya di DKI Jakarta dengan semangat untuk mencari pemimpin yang visioner, tegas, berani, dan professional dalam memajukan daerahnya masing-masing”, ungkap ilham.

Menurut dia, hal ini sangat penting, sehingga ke depannya, rakyat Indonesia akan menjadi Tuan yang dimanjakan oleh pelayannya. (Ervan Tou/VoN)

 

 

Previous ArticlePemuda Katolik Berpartisipasi Mendukung Pemerintahan Jokowi-JK Untuk Membangun Desa
Next Article Tak Mau Diwawancarai, Kasat Reskrim Polres Manggarai Malah Ajak Wartawan Ikut Sholat

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.