Sikka, VoxNtt.com-Banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sikka dalam kurun waktu 2013-2015 ditanggapi Kepala Bagian Hukum Setda Sikka, Emanuel Mabikafola.
BACA: Pemda Sikka Dinilai Belum Optimal Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Menurutnya, peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan menunjukkan masyarakat mulai sadar akan hak-haknya.
“Kita harus bisa melihat secara positif bahwa orang mulai berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya dan berharap mendapatkan keadilan melalui cara itu,” tegasnya kepada Vox NTT pada Minggu, 20/11/2016 di kediamannya.
Emanuel menerangkan sejak tahun 2016 ini Pemda Sikka telah membentuk tim terpadu penanganan korban kekerasan perempuan dan anak yang melibatkan sejumlah instansi terkait termasuk Bagian Hukum Setda Sikka, penegak hukum dan NGO.
BACA: Sebanyak 232 Perempuan dan Anak Jadi Korban Kekerasan di Sikka
Tim ini menjalankan layanan komunikasi masyarakat dalam rangka mengupayakan penyelesaian dan pemenuhan hak korban.
“Coba dicek ke Dinas Sosial, barangkali tahun ini atau tahun depan juga akan diberikan layanan rumah aman bagi korban,”ungkapnya.
Sementara itu Bagian Hukum sendiri fokus pada upaya-upaya pencegahan. Sejauh ini, Emanuel mengakui pihaknya setiap tahun melakukan sosialisasi hukum di 10 desa dan pendidikan hukum di 10 sekokah.
Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan materi wajib dalam sosialisasi maupun pendidikan hukum. (Are de Peskim/VoN)