Kualitas buruk proyek drainase ini tentu saja menjadi preseden buruk dalam pembangunan. Karena itu, kami mendesak PPK segera meninjau proyek yang berkualitas buruk tersebut
Ruteng, VoxNtt.com– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Manggarai didesak segera meninjau kembali 90 paket proyek drainase tahun 2016 yang diduga berkualitas buruk.
Pasalnya, sejauh ini hanya 90 dari 93 paket proyek penunjukan langsung (PL) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2016 itu terancam gagal Provisional Hand Over (PHO) lantaran diduga hasil pekerjaan buruk dan tidak sesuai rencana.
Kristian Nanggolan, Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mengatakan, berdasarkan pemberitaan media massa bahwa hanya ada 3 dari 93 paket drainase tersebut yang direkomendasi oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Manggarai untuk kemudian bisa di-PHO-kan.
BACA: DPRD Tuding Pemkab Manggarai Ubah Sepihak Dokumen KUA PPAS
“Kualitas buruk proyek drainase ini tentu saja menjadi preseden buruk dalam pembangunan. Karena itu, kami mendesak PPK segera meninjau proyek yang berkualitas buruk tersebut,” tegas Kristian kepada VoxNtt.com, Senin, (21/11/2016).
Dia menegaskan, untuk memutuskan ke tahap penyerahan sementara atau PHO, PPK mesti mempertimbangkan rekomendasi PPTK. Sebab dalam program ini ia ditunjuk oleh pengguna anggaran (PA) untuk membantu tugas PPK.
Kristian menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010, pasal 7 ayat (3) menyebutkan, PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan barang dan jasa.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pasal 12 ayat (2) menegaskan tentang tugas PPTK dalam pelaksanaan proyek. Dalam hal ini PPTK bertugas mengendalikan kegiatan, melaporkan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran.
“Dengan demikian PPK harus mempertimbangkan rekomendasi PPTK untuk memutuskan PHO atau tidaknya 90 paket drainase yang diduga memiliki kualitas buruk itu. Dia (PPTK) menjalankan tugas perbantuan PPK untuk memeriksa proyek-proyek itu kan,” ujar Kristian.
Ia menambahkan, desakan pemeriksaan tersebut juga merujuk pada surat sekretaris daerah Manggarai, Manseltus Mitak nomor: Pb. 050/122/X/2016 tanggal 3 Oktober 2016 prihal pengedalian fisik proyek tahun anggaran 2016.
Dalam surat tersebut, kata Kristian, Sekda Mitak memerintah semua PA/PPK untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan sebelum PHO, teruatama dari sisi kualitas mutu pekerjaan.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Maurinus J.J Teping, PPTK Dinas PU Manggarai mengaku, ke 90 paket proyek drainase tahun 2016 itu belum ia rekomendasi ke tahap penyerahan sementara atau PHO.
“Dari 93 paket itu hanya tiga paket yang saya rekomendasikan untuk PHO. Yang lainnya, saya tidak akan kasih rekomendasi. Saya punya bukti foto dan video bahwa pekerjaan-pekerjaan itu tidak berkualitas,” ujar Jefri kepada para awak media di ruang kerjanya, Jumat, (18/11/2016).
Menurut dia, selain karena kualitas pekerjaan buruk oleh kontraktor pelaksana, sebagian besar paket proyek drainase yang anggarannya berkisar mulai dari Rp 39.956.000,00 sampai Rp 199.844.000,00 tersebut berjalan tidak sesui dengan perencanaan.
Dikatakan, ke-93 paket ini hanya diawasi oleh satu konsultan pengawas yakni CV Hasta Perkasa Engginering. Konsultan tersebut hanya mempekerjakan 10 personil lapangan sehingga intensitas pengawasan tidak berjalan maksimal.
Parahnya lagi, kata Jefri, pihak kontraktor pelaksana tidak melakukan kewajibannya untuk mempekerjakan seorang tenaga teknis sebagaimana yang sudah termuat dalam dokumen penawaran. Terkadang di lapangan, proses pengerjaan proyek hanya dipercayakan kepada tukang saja oleh kontraktor.
Selama ini, Jefri mengaku, walau sendirian untuk mengawasi 93 paket proyek drainase tersebut, namun dirinya tetap memantau ke lokasi sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas yang diemban.
Ia menceriterakan, di sejumlah lokasi proyek tak jarang dirinya menegur kontraktor agar menjalankan pekerjaannya dengan baik. Jefri juga beberapa kali menegur konsultan pengawas agar melaksanakan fungsi pengawasan yang intens sehingga hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan sesuai jadwal.
Konsultan pengawas juga diminta untuk menyampaikan laporan progress pekerjaan kepada PPK dan PPTK setiap tanggal 25 dalam bulan. Namun konsultan pengawas tampak lalai menjalankan tugasnya. (AA/VoN).