Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Anggota DPRD Sikka Terdakwa Korupsi Belum Dinonaktif, TPDI: Ini preseden buruk
HEADLINE

Anggota DPRD Sikka Terdakwa Korupsi Belum Dinonaktif, TPDI: Ini preseden buruk

By Redaksi22 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jika tidak dilakukan, ini akan jadi preseden buruk bagi DPRD Sikka

Sikka, VoxNtt.com-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT sesalkan sampai saat ini ada anggota DPRD Sikka yang telah berstatus terdakwa namun masih aktif bertugas sebagai anggota wakil rakyat.

Wakil rakyat berinisial YYG tersebut menjadi terdakwa kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun Anggaran 2007.

Kasus tersebut terungkap saat YYG belum menjadi anggota DPRD. Meskipun demikian, menurut informasi dari beberapa staf di lingkup DPRD Sikka, sampai saat ini YYG masih beraktivitas seperti biasa.

Menurut Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH, Pengadilan TIPIKOR Kupang telah mengeluarkan putusan untuk YYG selaku pelaksana proyek dan pejabat pembuat komitmen, CM.

“Putusan sudah keluar Nomor 15/PIDSUS/2013/PN.Kpg tertanggal 22 Agustus dan Nomor 14/PIDSUS/2013/PN. Kupang tertanggal 21 Agustus 2013 yang mana keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana kurungan selama 1 tahun disertai denda Rp 50 Juta,” ungkapnya saat ditemui di Kantor TPDI sekaligus kediamannya di Jl.Nai Roa, Lokaria pada Selasa, 22/11/2016.

Lebih jauh, Meridian menambahkan meskipun keduanya menempuh upaya hukum banding namun putusan tersebut diperkuat lagi dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.

Upaya hukum Kasasi yang mereka lakukan sudah mendapatkan keputusan yang mana CM melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 381 K/PID.SUS/2015 tertanggal 16 Januari 2016. CM dihukum kurungan 4 tahun 6 bulan.

Sementara itu pantauan TPDI NTT sampai saat ini belum ada eksekusi terhadap YYG. Oleh karena itu, TPDI NTT menuntut agar Pimpinan DPRD Sikka, Sekretaris Dewan dan Badan Kehormatan DPRD Sikka segera menonaktifkan YYG.

“Kami sudah bersurat ke Pimpinan DPRD Sikka dan Sekretaris Dewan menuntut penonaktifan namun sampai saat ini belum ada tanggapan,” ungkap Meridian.

TPDI mempertanyakan sikap pimpinan DPRD Sikka yang selama ini seakan buta dan tuli terhadap kasus ini. Senada dengan Meridian, advokat muda TPDI, Paulus Sobalokan,SH menegaskan sesuai dengan ketentuan pasal 412 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), harusnya YYG sudah dinonaktifkan karena terjerat pidana khusus yakni korupsi.

“Ketentuan batasan hukuman di atas 5 tahun itu apabila terkait pidana umum namun kasus korupsi itu pidana khusus karena itu pengecualian,” tegas Paulus.

Menurutnya, baik secara normatif maupun etis YYG sebaiknya dinonaktifkan guna menghadapi proses hukumnya. “Jika tidak dilakukan, ini akan jadi preseden buruk bagi DPRD Sikka,” kesal Paulus. (Are/VoN)

Sikka
Previous ArticleDinilai Tidak pro Rakyat, DPRD Mabar Minta KUA PPAS 2017 Direvisi
Next Article Tahbis 6 Imam OFM, Ini Pesan Uskup Michael Angkur

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.