VoxNtt.com-Kasus dana bantuan sosial (bansos) yang terjadi di Lingkup Pemkab Ende pada tahun 2009 dan 2010 lalu menyebabkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp 2,4 Miliar dari pagu dana sebesar Rp 10 Miliar.
Data ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo sperti dilansir tribunnews.com, Rabu, (16/11) di Ende.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo mengatakan dalam kasus Bansos, Kejari Ende telah mengantongi nama tersangka namun untuk saat ini belum bisa diumumkan siapa orangnya karena masih dalam proses perampungan berkas.
Menurut Kejari, nama tersangka baru akan diumumkan setelah proses pemberkasan dirampungkan oleh pihak Kejari
Selain itu, ia juga menghimbau para bendahara untuk tidak asal mengikuti perintah dari atasan namun perlu melakukan kros cek terkait dengan dana yang ada sehingga dengan demikian dana yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan. (VoN)
Foto Feature: illustrasi