Labuan Bajo, VoxNtt – Puluhan warga dari Desa Wae Wako dan Desa Siru,Kecamatan Lembor,Kabupaten Manggarai Barat menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kamis (01/12/2016).
Massa yang menamakan diri Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP) ini menutut kejaksaan negeri Labuan Bajo untuk mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan proyek air minum bersih di kedua Desa tersebut.
Dalam pernyataan sikap dari forum, menyebutkan proyek air minum bersih yang menghabiskan anggaran Rp2,5 Milyiar dari APBD ini, terkesan telah terjadi konspirasi antara Pemenang tender CV. Karya Darma, Dinas PU Manggarai Barat dan Pemerintah Desa Wae Wako. Ini tertulis dalam pernyataan sikap yang didedarkan pengunjukrasa.
Peserta aksi yang tiba di halaman Kejaksaan negeri Labuan Bajo sekitar pukul 10.00 Wita dan menggelar orasi di halaman kantor tersebut. Namun, setelah itu Kepala Kejari Labuan Bajo, Subhekan menyambangi para peserta aksi dan menggelar dialog di halaman sekitar ruangan lobi.
Dalam Dialog tersebut, peserta aksi menuntut kejaksaan Negeri Labuan Bajo untuk segera turun tangan langsung ke lokasi untuk mengusut dugaan konspirasi tersebut.
Tokoh masyarakat Desa Wae Wako sekaligus ketua Forum, Vinsensius Sukur dihadapan Kajari Subhekan dalam dialog tersebut mengatakan, beberapa kejanggalan dalam proyek air minum bersih itu di antaranya terkait survey awal yang nenyebutkan sumber air diambil dari mata air Rangga Wako. Namun, dalam prakteknya sumber air diambil dari Wae Emtantu.
“Berdasarkan informasi survey awal, pembangunan air minum yang hendak dikerjakan bersumber dari mata air Rangga Wako tapi dalam prakteknya sumber mata air yang diambil adalah dari wae Emtantu yang debet airnya sangat kecil,” papar Sukur, di hadapan Kajari Subhekan.
Orator lain yang juga kordinator lapangan aksi, Vinsensius Ahmad membeberkan kejanggalan yang terjadi dalam proyek tersebut. Menurut dia, pekerjaan yang dilakukan oleh CV Karya Darma ini hanya melanjutkan proyek yang dilakukan oleh PNPM pada 2011 lalu karena pipa air dalam proyek ini disambung langsung ke bak milik PNPM.
“Tahun 2011 PNPM telah mengerjakan pembangunan air minum yang bersumber dari mata air Wae Emtantu yang debet airnya kecil dan hanya menjangkau 4 anak kampung di Desa Wae Wako. Belum termasuk Desa Siru,” kata Ahmad.
Proyek yang dikerjakan oleh CV.Karya Darma, sambung Ahmad, hanya melakuan pekerjaan sambungan atas apa yang telah dibuat PNPM.
“Yang dikerjakan oleh PNPM dengan menjadikan Wae Emtantu sebgai sumber mata air tidak bisa menjangkau Desa Wae Wako dan Desa siru karena debet air nya kecil. Logikanya dengan dana Rp2,5 Miliyar yang dikerjakan oleh CV.Karya Darma ini sebenarnya sudah bisa menjagkau dua Desa kalau sumber air nya diambil dari Rangga Wako. Tapi faktanya kita kesusahan air sekarang,” tandas Ahmad.
Menanggapi tuntutan dari warga ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuan Bajo, Subhekan, berjanji akan turun ke lokasi proyek dan bertemu dengan warga untuk menelusuri kasus ini secepatnya.
“Kami akan turun ke lokasi tanggal 6 Desember atau minggu depan. Kami akan siapkan dokumen yang telah kami miliki terkait kasus ini. Saya harap bapak-bapak juga siapkan data dan dokumen terkait kasus ini,” ujar Subhekan di hadapan peserta aksi.
Setelah menemui Kepala Kejaksaan Negeri, peserta aksi selanjutnya menuju kantor DPRD Mabar untuk meminta pertanggungjawaban politik. (EYO/VoN).
Foto Feature: peserta aksi saat memasuki halaman kantor Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kamis (1/12/2016)