Ruteng, VoxNtt.com- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Baleg DPRD) Manggarai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Kos-kosan untuk dibahas pada Januari tahun 2017 mendatang.
Ranperda ini muncul lantaran adanya dugaan banyak kos-kosan di kota Ruteng selama ini yang menyebut menjadi tempat prostitusi terselubung alias esek-esek.
Ketua Baleg DPRD Manggarai Florianus Kampul mengaku, sebelumnya beberapa kali persoalan kos-kosan di Ruteng diangkat saat rapat Paripurna. Dugaan sebagai tempat esek-esek acapkali dikemukakan saat penyampaian pandangan fraksi-fraksi.
“Sehingga untuk menjawabi itu, kami ajukan Perda inisiatif terkait kos-kosan,” kata Flori kepada VoxNtt.com di kantor DPRD Manggarai, Senin, (5/12/2016).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Perda kos-kosan tidak saja untuk memproleh penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi, DPRD menginginkan agar kos-kosan tersebut diatur oleh pemerintah, terutama untuk memberantas dugaan sebagai tempat prostitusi terselubung.
“Kita hearing dulu kepada masyarakat minta masukan, terutama warga yang memiliki kos-kosan. Kita harus mendapat masukan dari berbagai pihak dulu,” ujar Flori.
Diwawancarai terpisah, salah satu anggota DPRD Manggarai Robertus Irawan Obo membenarkan sudah beberapa kali keluhan praktik “kurang sehat” di kos-kos tersebut disampaikan saat paripurna.
Untuk pemberlakuan Perda kos-kosan nantinya, kata Iwan, pemerintah daerah Manggarai perlu menambah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Dia menjelaskan, peran Pol PP untuk menegakan Perda sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Di situ disebutkan, Pol PP mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Perda.
Menurut Iwan, jumlah personil Sat Pol PP di Manggarai sangat sedikit ketimbang total kos-kosan yang begitu banyak.
“Sehingga nanti Perda ini tidak mubasir. Saya tidak menginginkan Perda tidak ditegakan lantaran alasan kekurangan personil Pol PP,” katanya.
Selain meminta menambahkan personil Pol PP, Iwan juga mendesak pemerintah agar segera menegakan Perda yang sudah ditetapkan sebelumnya. Salah satu contoh yang tampak belum ditegakan serius, kata dia, yaitu Perda tentang retribusi catatan sipil. (Ardy Abba/VoN)