Ruteng, VoxNtt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai melakukan berbagai upaya agar APBD tahun 2017 tetap disahkan pada bulan Desember ini.
Sejauh ini memang penandatanganan persetujuan DPRD dan Pemkab terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) terlambat. Berdasarkan ketentuan, APBD harus disahkan sebulan sebelum tahun anggaran berakhir atau paling lambat tanggal 30 November.
Kepada sejumlah awak media, Sabtu, (3/12/2016), Bupati Manggarai, Deno Kamelus membenarkan keterlambatan pengesahan APBD tahun 2017 dari waktu normalnya. Kendati sudah terlambat, ia tetap optimis pada bulan Desember ini, KUA PPAS segera disahkan menjadi APBD.
“Bisa diselesaikan akhir tahun. Eksekutif tidak menginginkan sanksi akibat keterlambatan,” kata Deno di lantai I Kantor Bupati Manggarai, Sabtu siang.
Menurut dia, prioritas utama Pemkab dan DPRD sebenarnya bukan soal ketakutan adanya sanksi akibat keterlambatan. Namun, upaya komunikasi dengan DPRD tersebut lebih pada usaha agar membahas tuntas KUA PPAS.
Karena itu sebagai langkah antisipasi, Deno terus berupaya membangun komunikasi dengan pimpinan DPRD agar agenda-agenda yang masih tersisa bisa dibahas tuntas pada bulan Desember ini.
“Saya berharap, apapun agenda itu merupakan tugas kita bersama. Belum ada upaya komunikasi ke pusat (pemerintah pusat) soal keterlambatan. Kan masih ada ruang dan waktu,” kata Deno.
Dalam kesempatan tersebut ia juga membeberkan alasan keterlambatan pengesahan APBD Manggarai tahun 2017.
Menurut dia, pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah menjadi pemicunya.
Dalam PP ini salah satunya mengatur perubahan organisasi perangkat daerah otonom. Sementara di Manggarai masih pakai struktur organisasi yang lama dan harus mengubah lagi sesuai ketentuan.
Terpisah, Ketua DPRD Manggarai, Kornelius Madur menjelaskan, pembahasan KUA PPAS baru sampai pada tahap ketiga dan paripurna ke-8. Agendanya yaitu masih proses pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar).
Itu berarti, demikian Kornelis, masih ada 4 agenda yang belum dilakukan DPRD dan Pemkab. Keempatnya, antara lain, paripurna laporan Banggar, penyampaian nota keuangan oleh Bupati, agenda mendengar pendapat fraksi, dan penandatanganan nota keuangan atau pengesahan. (Ardy Abba/VoN)
Foto Feature: Deno Kamelus, Bupati Manggarai (Foto: Ardy Abba/VoN)