Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Komisi III Desak Kapolri Hentikan Perkara yang Tidak Cukup Bukti
NASIONAL

Komisi III Desak Kapolri Hentikan Perkara yang Tidak Cukup Bukti

By Redaksi5 Desember 20161 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.com-Rapat kerja Komisi 3 DPR-RI dengan Kapolri yang sempat ditunda dua (2) kali dalam beberapa waktu terakhir ini, akhirnya bisa dilaksanakan di ruang rapat Komisi 3 DPR-RI hari ini, Senin (5/12/2016).

Rapat kerja yang dipimpin oleh Dr. Benny K. Harman, SH tersebut banyak membahas situasi-situasi mutakhir seperti demonstrasi, dugaan makar, serta soal-soal lain terkait ketertiban umum dan profesionalisme yang perlu dijaga oleh Polri dalam menegakan hukum di tanah air.

Karena itu, Komisi III mendesak Kapolri untuk sungguh-sungguh menjaga netralitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum sehingga tidak terjadi kriminalisasi yang dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Selain itu, Komisi 3 juga menekankan agar perkara-perkara yang tidak memiliki cukup bukti dalam perkara tindak pidana agar segera dihentikan oleh kepolisian.

“Pemberhentian perkara ini penting untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat” tegas Benny Harman dalam rapat tersebut.

Menanggapi desakan itu, Kapolri Jend (Pol.) Tito Karnavian mengatakan  perkara yang sudah memiliki cukup bukti dapat diselesaikan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku begitu pula dengan yang tidak cukup bukti. (RA/VoN)

Foto Feature: Benny Harman, pemimpin rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jend. (Pol) Tito Karnavian pagi ini (Senin, 5 Desember 2016) di ruang Pimpinan Komisi III DPR.

Previous ArticleSetelah 9 Tahun, Akhirnya Dewan Pendidikan Manggarai Timur Terbentuk
Next Article Ini Agenda Sidang Esok KPUD Kota Kupang

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.