Jakarta,VoxNtt.com-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mempertimbangkan penerapan pasal 85 KUHAP yaitu mencari alternatif pergantian tempat atau lokasi persidangan perkara Ahok, sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama beberapa waktu lalu.
“Pemindahan lokasi ini menjadi mutlak oleh karena potensi persidangan dilakukan di bawah tekanan massa sangat mungkin terjadi, mengingat sejak tahap penyelidikan dan penyidikan, bahkan hingga perkara ini dinyatakan P.21 oleh Kejaksaan Agung pun Kepolisian terus menerus menghadapi tekanan massa dalam jumlah yang sangat masif”, ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, kepada VoxNtt.com di Jakarta, Senin (5/12).
Karena itu menurut Advokat Peradi ini, baik Kejaksaan maupun Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak boleh terlambat mengantisipasi perpindahan lokasi persidangan perkara atas nama terdakwa Ahok.
Selama ini Petrus menjelaskan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung RI dan Menteri Hukum & HAM RI sering memindahkan persidangan sebuah perkara pidana di luar yurisdiksi atau di luar wilayah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan atas alasan keamanan sebagaimana pernah dilakukan oleh Mahkamah Agung RI dan Menteri Hukum dan HAM dalam perkara pidana atas nama terdakwa.
Petrus mencontohkan persidangan sebuah perkara di luar yurisdiski diantaranya sidang perkara pidana Soemarno Hadi Saputra, Walikota Semarang dari Pengadilan Negeri Semarang dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Mei 2012 atas alasan keamanan.
Kemudian sidang perkara pidana korupsi atas nama terdakwa D.L. Sitorus dari Pengadian Negeri Adang Sidempuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permintaan Jaksa Agung RI.
Perkara lain dia mencontohkan dalam perkara atas nama terdakwa teroris Abu Dujana Vs dan Fajar Taslim Cs dimana persidangan Abu Djana Cs. yang semula akan disidangkan di Pengadilan Negeri Poso namun atas alasan keamanan dipindahkan persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara terdakwa Fajar Taslim Cs. Seharusnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tetapi dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga alasan keamanan.
Lebih lanjut Petrus menjelaskan, dasar hukumnya adalah pasal 85 KUHAP, dimana di situ dikatakan bahwa “dalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahakamh Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud”.
Menurut dia, atas dasar ketentuan pasal 85 KUHAP itu terdapat fakta sosial yang tak terbantahkan kebenarannya bahwa semenjak perkara penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok tekanan massa secara masif masih terus dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan kekuatan penuh.
Hal tersebut diperkuat sebagaimana jaminan itu diberikan oleh pasal 3 UU No. 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan Hakim dan Hakim Konstitusi menjaga kemandirian peradilan dan melarang segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan bagi siapapun yang melanggar larangan mencampuri urusan peradilan diancam dengan pidana. (Ervan Tou/VoN).
Foto Feature: Petrus Salestinus (Foto: Ervan)