Ende, VoxNtt.com-Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Ende, Abdul Syukur, membantah isu pungli yang dilakukan anak buahnya di wilayah Kabupaten Ende. Pasalnya, sejauh ini pihaknya melakukan pungutan dalam bentuk karcis.
Ia mengatakan retribusi pelayanan parkiran kendaraan dilakukan diberbagai tempat seperti pasar dan tempat jual beli atau mall. Sementara karcis retribusi tersebut berasal dari pihaknya yang bertugas sebagai pengelola.
“Kita punya karcis yang dikeluarkan dari sini. Misalnya, retribusi yang dilakukan petugas dari perhubungan tetap karcis berasal dari kita disini. Kalau bukan dari sini berarti pungli namanya,”Ujar Kadis Abdul di ruang kerjanya, Kamis (8/12).
Ia menjelaskan jumlah karcis yang dikeluarkan baik untuk petugas pada bidangnya maupun pada dinas lain tetap didatakan. Karena itu mencegah agar tidak terjadi pungutan liar.
“Jadi semua kita data. Kan, ada tanggal, bulan, tahun pada karcis. Kalau tidak sesuai dengan itu maka itu pungli. Semua karcis pasti akan dikembalikan setelah selesai. Nanti kami pegang slip kecil pada karcis. Berapa jumlah yang sudah dipungut dan berapa sisanya kita tahu,”Jelas dia.
Beliau membenarkan semua hasil retribusi kendaraan disetor ke kas daerah. Penyetoran tersebut dilakukan bervariasi tergantung pendapatan yang diperoleh.
“Ada yang perhari, ada yang perminggu, ada juga perbulan. Jadi tergantung pendapatan. Semua ngalir ke kas daerah.”Katanya.
Kadis Abdul menyebutkan berdasarkan data per Oktober Tahun 2016, realisasi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp 128.700.700 atau 45,96 persen dari target Rp 280.000.000. “Ini data terakhir kita. Dua bulan ini belum kita rekap,”Pungkas Kadis Abdul.
Sebelumnya, isu yang beredar bahwa retribusi parkir tidak masuk ke kas daerah. Diduga, terjadi pungli yang dilakukan petugas dengan pemalsuan karcis di lapangan beberapa bulan terakhir. Pihak dinas PPKAD mengakui belum mendapatkan informasi pungli.**(Ian/VoN)
Foto Feature: Kadis Abdul Syukur (Foto: sebelasmaret.com)