Borong, VoxNtt.com- Seorang guru PNS di SDI Cepi Watu, desa Nanga Labang kecamatan Borong Wihelmus Sensus (WS), melakukan pencabulan terhadap empat orang anak di bawa umur.
Empat korban pencabulan berinisial YB (13), MW (12), US (12), dan MFC (12) merupakan anak murid korban.
Kapolsek Borong, Kompol Erik Say Nono, kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Kamis (8/12), mengatakan kasus itu dilapor ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Rabu (30/11/2016) oleh siswi korban yang didampingi wali kelas dan juga kepala Dinas PPO ibu Fredrika Soch.
Kapolsek Eric mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur ini masih ditangani pihak Polsek Borong.
Empat korban dan juga pelaku sudah diambil keterangan termasuk WS. Saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya.
Menurut Erik dari pengakuan WS, saat menjalankan aksinya ia (WS) memegang uang sebesar Rp 50-100 ribu dan menaruh dalam saku baju dan rok korban.
“Jika seragam merah putih yang dikenakan korban, uang ditaruh dalam saku baju dan jari-jari tangannya bergerak mengosok payudara korban. Bila seragam pramuka yang dikenakan, uang ditaruh dalam saku rok dan jari tangannya memegang kemaluan korban.” ungkap Kapolsek Erik.
BACA: Kala Guru Jadi Predator Seksual Anak
Lebih lanjut Erik mengungkap, pelaku mulai menodai korban yang merupakan siswanya sendiri sejak anak-anak duduk dibangku kelas IV SD sampai korban duduk di kelas V dan VI SD sekarang.
“Tidak hanya sekali, tapi sering” pungkas Erik menirukan ucapan pelaku.
Selama ini, anak-anak takut melapor karena WS mengancam anak-anak, dimana jika perbuatan itu dilapor, maka siswa tidak bisa naik kelas dan juga akan diberi nilai jelak hingga ancam sangsi berlutut di bawa tiang bendera merah putih.
Untuk sementara berkas kasus ini sedang dilengkapi dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan. pelaku akan dijerat hukuman minimal 5 tahun penjara. (TN/VoN)
Foto Feature: Illustrasi