Kupang,VoxNtt.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, dalam data rekapitulasi periode bulan Januari- tanggal 31 Oktober 2016, menuliskan secara rinci kasus yang ditangani oleh Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di tiap kabupaten yang ada di NTT.
Dari data yang diberikan yakni tindak pidana korupsi dari di NTT tahun 2015 sampai 2016, sejak tahap penyelidikan hingga tahap eksekusi mengalami penurunan.
Jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan kasus dari tiap Kejari dan Cabjari di Kabupaten yang ada di Nusa Tenggara Timur.
Di tahun 2015 tahapan penyelidikan sebanyak 54 kasus, menurun menjadi 24 kasus. Sedangkan pada tahapan penyidikan di tahun 2015 dari 125 kasus menurun menjadi 57 kasus.
Pada tahapan penuntutan, terkait dengan asal kasus baik dari penyidikan kejaksaan menurun dari 98 kasus menjadi 60 kasus. Sedangkan dari penyidikan polri juga mengalami penurunan dari 19 kasus menjadi 17 kasus.
Untuk penyelamatan kerugian keuangan negara tahap Penyelidikan (DIK) dan kasus yang sudah pada penutupan (TUT) tahun 2015 sebesar Rp. 21.569.861.889,74.
Sedangkan untuk tahun 2016 penyelamatan keuangan negara kasus yang ditutup sebesar Rp.3.034.841.576. sedangkan kasus yang masih dalam penyelidikan, keuangan yang terselamatkan sebesar Rp.900.256.072.
Dana keuangan yang paling banyak terselamatkan di tahun 2015/2016 terjadi saat kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT. (Nicke/VoN)