Labuan Bajo, VoxNtt.com-Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Galang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Marianus Samsung mendamaikan kedua belah pihak yang sebelumnya terlibat dalam kasus pengeroyokan saat acara sambut baru di desa itu.
Sebelumnya di kampung Pau desa Galang kec. Welak Kab. Manggarai Barat terjadi kasus pengeroyokan yang melibatkan Hilarius Harung (HH) dan Anus Maun (AM) sebagai pelaku dan Siprianus Datul (SD) bersama Hendrikus Mandus (HM) sebagai korban.
Akibat dari pengeroyokan ini menyebabkan Siprianus Datul mengalami luka bekas pukulan kayu pada bibirnya.
BACA: Sambut Baru Kelabu di Desa Galang Mabar
Peristiwa yang bermula dari tudingan, bahwa SD melakukan penggembosan ban motor milik anaknya pelaku (HH), terjadi pada Minggu (10/10/2016) lalu, saat pesta sambut baru di rumah Arnoldus Antong.
Tak terima dengan perlakuan HH dan AM, SD kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian sektor (polsek) Welak.
Dari laporan SD, pelaku sempat dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polsek Welak.
Menurut Kades Ari, demikian ia disapa, sejak saat itu situasi di kampung tersebut menjadi kurang kondusif dan sangat mempengaruhi interaksi sosial yang sebelumnya terjalin sangat baik antar sesama warga setempat.
BACA: Minggu Depan, Polisi Umumkan Tersangka Penganiaya Warga Galang
Selain itu, akibat dari peritiwa ini juga telah menyebabkan proses pembangunan di wilayah setempat menjadi terhambat.
Atas dasar itu, sebagai kades terpilih Ari melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak dan kepolisian, agar proses penyelidikan kasus ini diberhentikan dan kedua belah bihak boleh diurus secara kekeluargaan melalui jalan damai.
Upaya yang dilakukan kades termuda Mabar ini, disambut baik oleh pihak kepolisian dan kedua belah pihak yang terlibat pertikaian ini, juga didukung tokoh-tokoh adat setempat.
Sehingga akhirnya kedua belah pihak ini didamaikan di rumah Kades Ari, pada rabu (7/12/2016) disaksikan pihak kepolisian dan tokoh-tokoh adat setempat.
Kepada VoxNtt.com yang dihubungi via telepon, Ari mengatakan bahwa ada dua point yang menjadi kesepakatan dalam proses perdamaian terhadap kedua belah pihak ini yakni pelaku diwajibkan untuk membayar denda 10 juta rupiah kepada korban dan membuat pernyataan di atas meterai bahwa seumur hidupnya pelaku tidak akan melakukan perbuatan yang sama lagi.
Dari dua point ini, Ari mengaku diterima baik oleh kedua pihak dan semuanya sudah dilakukan.
“Sejak saat itu hubungan antar warga di kampung itu kembali membaik dan berinteraksi sebagaiamana biasanya” ujar Kades yang mengaku masih lajang ini. (BJ/VoN)
Foto Feature: Marianus Samsung, Kades tepilih desa Galang