Ende, VoxNtt.com-Kejaksaan Negeri Ende telah melimpahkan sembilan berkas perkara dugaan tindakan korupsi ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Berkas tersebut diantaranya tujuh berkas perkara kasus swakelola dan dua berkas perkara kasus bansos tahun anggaran 2009-2010.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo mengungkapkan pelimpahan berkas perkara kasus swakelola pada Dinas Pekerjaan Umum diserta dengan lima orang tersangka.
Tahap penuntuan kasus ini dijadwalkan pada Selasa (13/12) nanti. Sedangkan dua perkara dana bansos masih menunggu jadwal persidangan dari Tipikor.
“Tahun 2016, ada sembilan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Tipikor di antaranya tujuh perkara kasus swakelola dan dua perkara kasus bansos. Semua tunggakan perkara kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Ende sudah dilimpahkan.”Ungkap Murtopo saat memperingati hari anti korupsi sedunia di ruang kerjanya, Jumat (9/12).
Murtopo menjelaskan, khusus penanganan kasus penyaluran dana bantuan sosial, pihaknya telah menetapkan dua tersangka diantaranya mantan bendahara bansos, Stefanus Wodhe dan Yulius Leru Tenga, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Yang kami temu dalam kasus bansos adalah ada nama yang tercatat menerima tetapi orangnya tidak ada. Nah, ini yang disebut fiktif.”Tuturnya.
Ia menambahkan, sementara ini belum ada tersangka baru. Namun, pihaknya berjanji akan menunggu fakta-fakta baru jika ditemukan pada saat persidangan.
“Nanti fakta-fakta di persidangan akan ditindaklanjuti, didalami manakalah, muncul fakta baru ada orang yang bertanggungjawab dalam kasus bansos tersebut karena menurut kami kerugian cukup signifikan 2,4 miliar dari alokasi anggaran 8 miliar.”Ungkap Murtopo.
Ia pun menyinggung kasus perkara UMKM yang saat ini tengah dalam proses.
“Sementara ini kita masih proses kasus UMKM. Kita target akhir tahun 2016 sudah bisa pemberkasan.”Katanya**(Ian/VoN)
Foto Feature: Kepela Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo saat bertemu Voxntt.com beberapa waktu lalu (Foto: Ian)