Borong, VoxNtt.com – Banyak kasus korupsi yang melibatkan panitia tender diduga hanya karena kesalahan admistrasi. Tidak sedikit di antara mereka yang terpaksa didekam dibalik jeruji.
Bagi beberapa orang, hal ini menyebabkan minat menjadi panitia tender, PHO dan sejenisnya menurun karena takut terlibat kasus serius.
Demikian Sekretaris Inspektorat Tadeus Enggu saat dialog bersama anggota DPR RI, Beny Kabur Harman. Pertemuan ini pada saat Penyuluhan Hukum pengelolaan dana desa bagi para kepala desa se-Kabupaten Manggarai Timur di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Jumat (9/12/2016).
Menurut Tadeus, di akhir tahun 2016 pihak kepolisian menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Timur sebagai tersangka dalam Kasus alat kesehatan Manggarai Timur tahun 2013 lalu.
Dari hasil audit BPK ditemukan ada sedikit kerugian negara, tetapi sudah ditindaklanjuti dan kembalikan sesuai dengan apa yang direkomendasikan.
“Namun meski begitu, kejaksaan negeri (Kejari) Ruteng justru tetap menahan kepala dinas tersebut. Hal ini dinilai tidak wajar,” imbuh Tadeus.
Setelah kepala dinas dipanggil, penyidik kejaksaan selanjutnya memanggil beberapa panitia dan beberapa yang lain. Pihak kejaksaan tidak pernah memberitahukan jumlah kerugian negara atas kasus tersebut.
“Dalam aturan mengatakan bahwa sebelum ditangani oleh pihak aparat penegak hukum, awalnya harus diperiksa pihak Inspektorat dan terakhir oleh BPK. Tetapi dipersoal lagi,” lanjut dia.
Sementara Anggota DPR RI, Beny Kabur Harman mengatakan bahwa banyak persoalan yang juga sering disalahmanfaatkan penegah hukum yakni kepolisian dan kejaksaan.
“Orang lagi kerja mereka pergi periksa dan itu sebenarnya tidak boleh,” sebutnya dan meminta agar ke depannya tidak terjadi hal serupa lagi. (TN/VoN)
Foto Feature: Anggota DPR RI, Beny Kabur Harman (tengah) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Timur, Jumat (9/12/2016). (Foto: TN/VoN)