Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Takut Penjara, Minat Jadi Panitia Tender di Matim Menurun
Regional NTT

Takut Penjara, Minat Jadi Panitia Tender di Matim Menurun

By Redaksi11 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNtt.com – Banyak kasus korupsi yang melibatkan panitia tender  diduga hanya karena kesalahan admistrasi. Tidak sedikit di antara mereka yang terpaksa didekam dibalik jeruji.

Bagi beberapa orang, hal ini menyebabkan  minat menjadi panitia tender, PHO dan sejenisnya menurun karena takut terlibat kasus serius.

Demikian Sekretaris Inspektorat Tadeus Enggu saat dialog bersama  anggota DPR RI, Beny Kabur Harman. Pertemuan ini pada saat  Penyuluhan Hukum pengelolaan dana desa bagi para kepala desa se-Kabupaten Manggarai Timur di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Jumat (9/12/2016).

Menurut Tadeus, di akhir tahun 2016 pihak kepolisian menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Timur sebagai tersangka dalam Kasus alat kesehatan Manggarai Timur tahun 2013 lalu.

Dari hasil audit  BPK  ditemukan ada sedikit kerugian negara, tetapi sudah ditindaklanjuti dan kembalikan sesuai dengan apa yang direkomendasikan.

“Namun meski begitu, kejaksaan negeri (Kejari) Ruteng justru tetap menahan kepala dinas tersebut. Hal ini dinilai tidak wajar,” imbuh Tadeus.

Setelah kepala dinas dipanggil, penyidik kejaksaan selanjutnya memanggil beberapa panitia dan beberapa yang lain. Pihak kejaksaan tidak pernah memberitahukan jumlah kerugian negara atas kasus tersebut.

“Dalam aturan mengatakan  bahwa sebelum ditangani oleh pihak aparat penegak hukum, awalnya harus diperiksa pihak Inspektorat dan terakhir oleh BPK. Tetapi dipersoal lagi,” lanjut dia.

Sementara Anggota DPR RI, Beny Kabur Harman mengatakan bahwa banyak persoalan yang juga sering disalahmanfaatkan penegah hukum yakni kepolisian dan kejaksaan.

“Orang lagi kerja mereka pergi periksa dan itu sebenarnya tidak boleh,” sebutnya dan meminta agar ke depannya tidak terjadi hal serupa lagi. (TN/VoN)

Foto Feature: Anggota DPR RI, Beny Kabur Harman (tengah) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Timur, Jumat (9/12/2016). (Foto: TN/VoN)

Manggarai Timur
Previous Article235 Siswa SMA Karya Ruteng Ikut Pelatihan Jurnalistik
Next Article Mahasiswa Matim Bali Kecam Aksi Pencabulan 4 Siswi di Borong

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.