Jakarta, VoxNtt.com– Di tengah perayaan Hari Nusantara yang berlangsung di Lembata, NTT, Lingkar Aliansi Selamatkan Lamalera (Lamalera) merasa penting untuk merespon persoalan terhadap nelayan kecil/nelayan adat yang sedang membaktikan dirinya mengasupi kebutuhan protein bangsa Indonesia khususnya nelayan kecil di Lamalera, Kabupaten Lembata.
Menurut aliansi Lamalera, yang terjadi saat ini justru ada kriminalisasi terhadap nelayan kecil tepat di hari penghormatan kepada para warga yang berada di garis terdepan di kepulauan Nusantara ini.
Dalam press release yang diterima VoxNtt.com, Lingkar Aliansi Selamatkan Lamalera (LAMALERA) mengajukan enam tuntutan kepada Kapolri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap saudara Goris Dengekae Krova (Goris).
Sebelumnya Goris ditangkap atas tuduhan penangkapan ikan pari manta, sehingga melanggar pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 subsider pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan UU RI no. 31 tahun 2004 perikanan subside pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (1) dan (2) huruf d jo. Kepmen KP No. 4/2014.
“Dengan tuduhan itu Goris terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 miliar” tulis Lamalera.
Pernyataan Sikap
Setidaknya terdapat empat hal utama yang mendasari sikap LAMALERA yakni Pertama, bahwa bentuk kriminalisasi terhadap Goris bertentangan dengan UUD NKRI 1945, UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Putusan MK No. 3 Tahun 2010, Permendagri 44 tahun 2016 dan Permendesa Nomor 1 Tahun 2016.
Kedua, Menciderai Nawacita Presiden Joko Widodo visi Poros Maritim Dunia yang memandatkan kebudayaan Lamalera sebagai warisan budaya maritim Indonesia.
Kekokohan budaya maritim nasional, menjadi soko penguat dari poros maritim.
Ketiga, bahwa kewenangan hak asal usul dari Desa Lamalera telah diakui dan dihormati oleh UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai bentuk warisan budaya dan bukan orientasi pada komersialisasi dan eksploitasi alam untuk tujuan ekonomi semata.
Tuduhan kepada Goris tersebut merupakan festivalisasi kasus, pasalnya Goris dijebak untuk melakukan pertemuan di hotel Palm Indah pada Selasa (22/11/2016).
Dikatakan Lamalera, pelarangan penangkapan ikan pari manta sejatinya adalah untuk mencegah praktek penangkapan dengan tujuan komersialisasi.
Sementara, yang dilakukan oleh Goris dan masyarakat Lamalera adalah bentuk budaya yang sudah mengakar turun temurun. (Andre/VoN)
Foto Feature: Semarak Pucak Harnus di Lembata (Foto: Timor Express)