Maumere, VoxNtt.com-Selama kurun waktu 5 tahun yakni 2012-2016, Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) wilayah Flores dan Lembata mengirim 503 orang calon tenaga kerja dari wilayah kerjanya.
Demikian pernyataan Wakil Koordinator P4TKI, Hendrikus Hetyono kepada Vox NTT di ruangan kerjanya pada Senin, (19/12/2016).
P4TKI yang berkantor di Jl. Soekarno-Hatta Maumere ini merupakan perpanjangan tangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TI) wilayah NTT.
Total 503 calon tenaga kerja tersebut terdiri atas 378 tenaga kerja perempuan dan 125 orang tenaga kerja laki-laki. Jumlah tersebut terus memurun dari tahun ke tahun.
Di tahun 2012 sebanyak 122 orang dan tahun 2013 sebanyak 244 orang. Di tahun tahun 2014 menurut drastis menjadi 56 orang, tahun 2015 sebanyak 55 orang dan tahun 2016 hanya sebanyak 26.
Mereka dikirm ke sejumlah negara tujun yakni Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan, Arab Saudi, Bahrain, Qatar, dan Oman.
“Sejauh ini calon tenaga kerja yang berangkat melalui kami masih didominasi calon pekerj asal Kabupaten Ende,” ungkap Hetyono.
Dirinya berharap, para pencari kerja yang hendak bekerja di luar negeri tidak terbuai oleh tawaran calo dan perusahaan yang tidak jelas serta berangkat secara ilegal.
“Banyak kasus trafficking belakangan ini dikarenakan pola-pola perekrutan yang tidak benar dan tanpa sepengetahuan P4TKI atau BNP2TKI,” tegasnya.
Sejalan dengan Hendrikus, staf Bidang Penempatan, David Soleman mengatakan saat ini hanya ada tiga perusahaan pengerah jasa tenaga kerja yang resmi yang bermitra dengan P4TKI yakni PT.Anugerah Usaha Jaya yang berkantor di Sikka, PT. Seriti Rukma Lestari yang berkantor di Flores Timur dan PT. Istama Arga Raya yang berkantor di Ende.
“Selama lima tahun ini tidak ada masalah yang dilaporkan kepada kami selain kasus meninggalnya TKI karena sakit,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan apabila penempatannya melalui jalur formal dan sepengetahuan P2TKI, TKI dipastikan akan mendapatkan perlindungan karena sudah terdata.
Selain itu, mereka berhak atas asuransi yang terdiri atas asuransi pra kerja, asuransi masa kerja, dan asuransi pasca kerja.
“TKI akan dilatih terlebih dahulu di Balai Latihan Kerja masing-masing PPTKI dan selanjutnya dikoordinasikan dengan KBRI di masing-masing negara mereka ditempatkan,” jelas David. (Are/VoN)