SoE,VoxNtt.com – Kepala Kepolisian Resort (Polres) TTS AKBP I Made Adnyana Putra, menghimbau agar pemilik kost yang hendak menerima orang baru segera melaporkan kepada aparat setempat terutama RT/RW, Lurah untuk memproses surat keterangan domisili sementara selama 1×24 jam.
Hal itu untuk menghindari terjadinya penghakiman oleh warga terhadap orang baru.
“Saya sudah koordinasi dengan aparat pemerintah terutama Pa Camat dan Lurah agar setiap warga baru yang hendak tinggal di kost-kostan agar pemilik kost melaporkan kepada aparat setempat terutama RT/RW maupun Lurah,”tegas Kapolres Adnyana.
Langka tersebut diambil kata Kapolres Adnyana, untuk menjamin keamanan dan ketertiban terutama keselamatan warga pendatang baru dari amukan massa.
BACA: Hindari Amukan Massa, 6 Warga Jambi Diamankan Polres TTS
Sebelumnya pada Kamis (22/12/2016) 6 warga asal Jambi nyaris dihakimi massa akibat kelalaian dari pemilik kost yang tidak melaporkan warga baru yang indekost di rumah Bapak Yos Lasa di Kelurahan Oebesa, TTS.
“Kita tidak mau hal tersebut terulang lagi, sehingga kita harapkan kerja sama dari pemerintahan setempat terutama RT/RW maupun Lurah untuk mengecek warga yang tinggal di kost-kost ataupun warga baru untuk mengurus surat keterangan domisili sementara yang dibuktikan dengan indentitas diri seperti KTP,” pintah Kapolres I Made Adnyana. (Paul/VoN)
Foto Feature: 4 dari 6 warga Jambi yang nyaris dihakimi massa di Polres TTS.