Kota Kupang, VoxNtt.com– Memasuki akhir tahun, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, mendatangi Kantor Pajak Pratama Kupang guna mengikuti tax amnesty pada Selasa (27/12/2016) siang.
Diakui Titu Eki selain karena kesibukan, beberapa waktu terakhir ini dirinya juga baru mengetahui terkait adanya Tax Amnesty sendiri.
“Sebenarnya belum diketahui termasuk saya sebelumnya, ini nantinya akan kita bicarakan. Bagaimanapun ini harus coba untuk sosialisasi.” Ungkapnya
Harta yang dilaporkan dalam tax amnesty oleh bupati kupang yakni tanah, tabungan bank, dan kendaraan.
Titu Eki juga mengharapkan agar apa yang dilakukannya ini dicontohi oleh bawahannya dan tidak berdiam diri untuk hal ini namun harus proaktif mencari tahu.
Kepala kantor pajak pratama, Agus Boediono, menambahkan jika untuk periode hingga 30 desember 2016, tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3%.
Memasuki bulan Januari naik menjadi 5% hingga (31/03/2017). Setelah itu wajib pajak yang belum melapor akan dikenakan sanksi untuk harta yang tak terlapor tersebut.
Harta yang dilaporkan pun harta yang tersembunyi, atau yang tak terlaporkan di SPT tahunan. Sehingga wajib pajak diharapkan untuk memanfaatkan tax amnesty sebaik-baiknya.
“Jadi ini kita sekali membayar uang tebusan atas penghasilan yang kita pergunakan untuk memperoleh harta, yang sebelum ini pajaknya belum dilaporkan” jelasnya.
Untuk target yang dipatok dari kantor pajak yakni 1,4 triliun untuk tahun ini. Sejauh ini realisasi penerimaan sudah menembus 1 triliun lebih, sehingga tinggal mengejar sisanya.
Mengenai sosialisasi, Agus menjelaskan jika perlu adanya edukasi untuk masyarakat terkait jenis-jenis pajak dan tax amnesty sendiri.
Ke depannya dari kantor pajak akan mendatangkan tokoh inspiratif yang bertumbuh dari UKM menuju usaha besar untuk memberikan motivasi. (Nicke/VoN)