Ruteng, VoxNtt.com- Kisruh bupati Manggarai Deno Kamelus dengan anggota DPRD Marsel Nagus Ahang yang sempat hangat diberitakan di sejumlah media massa sejak pertengahan November lalu akhirnya berujung islah.
Sejak masalah ini bergulir di media massa, Ahang memang sempat ngotot tidak mengindahkan somasi Deno melalui kuasa hukumnya untuk meminta maaf.
Namun, pada 23 Desember 2016 sekitar pukul 14.00 Wita akhirnya Ahang datang menemui Bupati Deno di ruang kerjanya untuk meminta maaf secara adat Manggarai.
Fransiskus Ramli, Kuasa hukum Bupati Deno mengaku permintaan maaf Ahang tersebut menjawab somasi mereka bernomor: 112/XI/2016/NLT.PID/ELO tertanggal 23 November 2016. Surat ini ditujukan kepada DPC Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Manggarai.
Dikabarkan, permintaan maaf anggota DPRD Manggarai asal Kecamatan Ruteng itu tidak hanya kepada Bupati Deno, tetapi termasuk kepada Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Victor Madur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Manseltus Mitak.
“Bahwa Bapak DR. Deno Kamelus, S.H., MH menyambut dengan baik dan dengan penuh rasa kekeluargaan atas kedatangan Sdr. Marsel Nagus alias Marsel Ahang yang bermaksud atau bertujuan untuk meminta maaf,” tulis Fransiskus dalam press release yang diterima VoxNtt.com, Rabu (28/12/2016).
Lebih lanjut dalam siaran pers yang dibuat pada 24 Desember 2016 itu Fransiskus mengaku, saat datang meminta maaf Ahang didampingi tokoh masyarakat Paulus Bero dan Marsel Sudirman, serta Ketua DPC PKS Manggarai Rustam R Kelilauw.
Mereka datang membawa serta satu botol tuak dan satu bungkus rokok untuk digunakan sebagai media komunikasi adat Manggarai.
“Kemudian dilanjutkan dengan acara penyampaian permohonan maaf atas nama Sdr. Marsel Nagus alias Marsel Ahang kepada Bapak Deno Kamelus, S.H., MH, Bapak Viktor Madur dan Bapak Mansuetus Mitak atas segala kata dan/atau ucapan Sdr. Marsel Nagus alias Marsel Ahang yang telah melanggar norma sopan santun, norma etika dan melanggar hukum,” tulis Fransiskus.
Usai disampaikan oleh juru bicara adat (tongka) mereka Marsel Sudirman, Bupati Deno kemudian ingin mendengar langsung permintaan maaf Ahang.
“Hati saya tulus memaafkan adik Marsel, tetapi adik Marsel mungkin tidak tulus meminta maaf. Karena itu saya ingin mendengar langsung dari adik Marsel berdasarkan suara hatinya sendiri,” demikian pinta Bupati Deno saat itu.
Atas permintaan tersebut, Ahang kemudian mengungkapkan isi hatinya dengan mengutarakan permohonan maaf secara langsung kepada Bupati Deno. Itu juga termasuk kepada Wabup Madur dan Sekda Mitak.
“Karena saya, Bapak Viktor Madur dan Bapak Manseltus Mitak telah menerima permintaan maaf adik Marsel Ahang, maka persoalan ini telah selesai. Kami mohon agar Partai PKS tidak perlu melanjutkan lagi persoalan. Demikian pun kepada kuasa hukum kami minta untuk menghentikan menindaklanjuti persoalan ini karena semua tuntutan dalam surat somasi sudah ditindaklanjuti adik Marsel Ahang. Persoalan ini telah selesai dengan adanya permintaan maaf dari adik Marsel Ahang,” kata Deno sebagaimana ditulis dalam siaran pers tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya Fransiskus pernah melayangkan surat somasi terkait pernyataan Marsel Ahang yang sudah dimuat di salah satu media cetak lokal di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam surat somasi yang salinannya diterima VoxNtt.com, Frans menulis pernyataan Marsel di salah satu media cetak beberapa waktu lalu yaitu “..ada kesan Bupati mengatur DPRD sehingga APBD 2017 yang akan dibahas lebih pada melayani kepentingan Bupati. Kami akan boikot pembahasan RAPBD 2017 jika betul Bupati arogan begini…,”
Menurut tim kuasa hukum, pernyataan Marsel tersebut menunjukan sikap yang tidak menjujung tinggi adat dan budaya timur serta melanggar norma sopan santun.
Selain itu Frans menyebut perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sebab dilakukan secara sengaja, tanpa hak dan bertujuan untuk menyerang nama baik Deno agar diketahui umum sebagai “Bupati Arogan”.
“Bahwa konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia termasuk terhadap klien kami. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban,” tulis Frans.
Hal lain yang ditegaskan dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum Deno mengingatkan Marsel untuk melakukan hal-hal seperti; menyampaikan permintaan maaf atau permohonan maaf secara langsung kepada Deno menurut tata cara adat atau budaya Manggarai.
Kuasa hukum Deno juga meminta anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak dan online, serta di akun media sosial seperti facebook.
Frans memberikan waktu kepada Marsel selama 7 hari untuk menjalankan permintaan Deno sebagaimana yang sudah termuat dalam somasi. Jika tidak, maka Frans akan membawa masalah ini ke jalur hukum sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku. (Ardy Abba/VoN)