Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Lapor Pemimpin FPI, Ratusan Tim Kuasa Hukum PMKRI Perkuat Konsolidasi
NASIONAL

Lapor Pemimpin FPI, Ratusan Tim Kuasa Hukum PMKRI Perkuat Konsolidasi

By Redaksi1 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Pasca  laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) atas Habib Rizieq, Tim hukum mereka  terus berkonsolidasi dan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengang kasus tersebut.

Tim yang dipimpin pengacara senior Petrus Selestinus itu direncanakan akan mengadakan rapat perdana malam ini, Minggu (01/01) yang diperkirakan akan dihadir sekitar 100 dari 141 lawyer yang dengan sukarela telah mendaftar dan menyerahkan copi kartu Advokatnya.

Tentang pembentukan Tim hukum itu, Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI, Angelo Wake Kako, kepada VoxNtt.com di Jakarta, pada Minggu (01/01) mengatakan sebagai organisasi yang anggotanya masih studi, mereka membutuhkan support dari praktisi-praktisi hukum profesional.

“Kebetulan banyak kalangan alumni kami (Forkoma PMKRI) yang berprofesi lawyer, jadi kami minta mereka mendampingi untuk memastikan langkah-langkah yang kami tempuh tetap dalamm koridor hukum”, ujar Angelo.

Foto: bukti laporan PMKRI
Foto: bukti laporan PMKRI        

Sementara itu ketua Forkoma PMKRI Hermawi Taslim, menjelaskan bahwa pengaduan PMKRI atas Habib Rizieq janganlah diterjemahkan sebagai potensi konflik antar agama. Tapi, jelas Hermawi, ini murni urusan penistaan.

“Siapa pun berpotensi mengalami penistaan”, sambungnya.

Ia berpendapat bahwa masalah ini telah menyentuh aspek kehidupan berbangsa yang paling hakiki.

“Jadi ini persoalan mendasar yang perlu diluruskan oleh seluruh exponen anak bangsa”, tegasnya.

Oleh karna itu lanjut Taslim, tim hukum bentukan PMKRI ini tidak melulu beranggotakan alumni PMKRI tapi mewakili seluruh komponen anak bangsa.

“Ada banyak para aktivis kebangsaan, aktivis HAM dan sejumlah exponen alumni kelompok cipayung seperti Saor Siagian dari alumni GMKI, Abdul Qodir dan Moh.Haerul Amri dari alumni PMII serta Marcel Ado Wawo dari alumni GMNI”, ungkapnya.

‎Saat ini, Petrus Selestinus dan kawan-kawan sedang berada di Polda Metro jaya, mendampingi Angelo dan kawan-kawan yang diundang untuk memberi penjelasan tambahan  atau klarifikasi atas laporan yang telah mereka buat beberapa hari lalu. (Ervan Tou/VoN)

Foto Feature: PP PMKRI usai melaporkan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya.

Previous ArticleWarga Poco Ranaka Timur Mengaku Ditipu PT. PLN Rayon Ruteng
Next Article Dengan Pesona Alam yang Indah, Pantai Wae Maras Dikunjungi Ribuan Wisatawan

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.