Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pembongkaran Bangunan di Atas Tanah Yohanis Konai Dinilai Langgar Prosedur
Regional NTT

Pembongkaran Bangunan di Atas Tanah Yohanis Konai Dinilai Langgar Prosedur

By Redaksi4 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com-Pembongkaran bangunan di atas lahan sengketa yang melibatkan keluarga alm. Yohanes Konai di samping ruas jln. Eltari 2 Kota Kupang, Rabu (4/01/ 2017) berlangsung cukup panas.

Hal ini dipicu oleh tindakan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kota Kupang dan tim dari Polresta Kupang  yang dianggap tidak sesuai prosedur.

“Kita bingung dengan aturan yang diterapkan pemerintah di Republik ini. Masa mereka (POL PP dan tim POLRESTA Kota Kupang) datang ke sini bongkar kita pung bangunan, setelah itu baru serahkan ke ketong surat perintah pembongkaran” Kata  Yan Lili, anak dari Ibu Yuliana Konai yang juga sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, tanah yang dimaksud adalah tanah warisan Alm. Bapak Yohanes Konai yang diwariskan kepada enam bersaudara yakni  Markus Konai,  Sanci Konai, Agustina Konai, Urbanus Konai, Yuliana Konai juga Esau Konai.

Seiring berjalanya waktu tanah tersebut disengketakan karena salah seorang ahli waris ingin menjadikan lahan tersebut sebagai milik pribadi.

Foto: Surat Perintah Setda Kota Kupang
Foto: Surat Perintah Setda Kota Kupang

Menyangkut pembongkaran bangunan/lapak di atas tanah tersebut tindakan pihak kepolisian dan POL PP dinilai mengadu domba keluarga Konai.

“ Masa dia anak kelima mau liwat kaka-kaka yang lain, dia mau jadi milik pribadi atas tanah yang seharusnya milik kitong bersama;” kata Ibu Heni.

“Ada apa dibalik semua ini, jangan bermain di air yang keru, ini seperti mengadu domba kita bersaudara untuk ribut”  Lanjut ibu Heni Konai salah satu pengganti ahli waris.

Menurut Ibu Heni masalah tersebut tidak sampai di situ. Pihaknya berencana  membangun kembali bangunan mereka di tempat yang disengketakan tersebut.

Namun sebelumnya keluarga akan  meminta surat ijin pembangunan pada pemerintah agar mereka tidak dipersulit saat mengurus surat ijin bangunan.

“Setelah ini kami akan bangun kembali bangunan di atas tanah ini, namun sebelumnya kita akan minta ijin dan buat surat resmi”, kata Ibu Heni Konai.

Dalam surat perintah bernomor SATPOL PP.640/893/XI/2016 itu tercantum perintah Sekretaris Daerah Kota Kupang, Bernardus Benu, SH, M.Hum untuk membongkar bangunan/lapak milik Bpk. Yohanis Konay yang sekarang di tempati Saudara Armando Rafiqi sebagai penerima kuasa substitusi yang berada di jalan. Pit A. Tallo, kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. (Silo/VoN)

 

Kota Kupang
Previous ArticleAkibat Hujan, Bahu Jalan Ruteng-Reo Terkikis Longsor
Next Article Orang Tua Murid: Haruskah Anak-Anak Sekolah di Bawah Pohon?

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.