Kota Kupang, VoxNtt.com-Pembongkaran bangunan di atas lahan sengketa yang melibatkan keluarga alm. Yohanes Konai di samping ruas jln. Eltari 2 Kota Kupang, Rabu (4/01/ 2017) berlangsung cukup panas.
Hal ini dipicu oleh tindakan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kota Kupang dan tim dari Polresta Kupang yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Kita bingung dengan aturan yang diterapkan pemerintah di Republik ini. Masa mereka (POL PP dan tim POLRESTA Kota Kupang) datang ke sini bongkar kita pung bangunan, setelah itu baru serahkan ke ketong surat perintah pembongkaran” Kata Yan Lili, anak dari Ibu Yuliana Konai yang juga sebagai ahli waris atas tanah tersebut.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, tanah yang dimaksud adalah tanah warisan Alm. Bapak Yohanes Konai yang diwariskan kepada enam bersaudara yakni Markus Konai, Sanci Konai, Agustina Konai, Urbanus Konai, Yuliana Konai juga Esau Konai.
Seiring berjalanya waktu tanah tersebut disengketakan karena salah seorang ahli waris ingin menjadikan lahan tersebut sebagai milik pribadi.
Menyangkut pembongkaran bangunan/lapak di atas tanah tersebut tindakan pihak kepolisian dan POL PP dinilai mengadu domba keluarga Konai.
“ Masa dia anak kelima mau liwat kaka-kaka yang lain, dia mau jadi milik pribadi atas tanah yang seharusnya milik kitong bersama;” kata Ibu Heni.
“Ada apa dibalik semua ini, jangan bermain di air yang keru, ini seperti mengadu domba kita bersaudara untuk ribut” Lanjut ibu Heni Konai salah satu pengganti ahli waris.
Menurut Ibu Heni masalah tersebut tidak sampai di situ. Pihaknya berencana membangun kembali bangunan mereka di tempat yang disengketakan tersebut.
Namun sebelumnya keluarga akan meminta surat ijin pembangunan pada pemerintah agar mereka tidak dipersulit saat mengurus surat ijin bangunan.
“Setelah ini kami akan bangun kembali bangunan di atas tanah ini, namun sebelumnya kita akan minta ijin dan buat surat resmi”, kata Ibu Heni Konai.
Dalam surat perintah bernomor SATPOL PP.640/893/XI/2016 itu tercantum perintah Sekretaris Daerah Kota Kupang, Bernardus Benu, SH, M.Hum untuk membongkar bangunan/lapak milik Bpk. Yohanis Konay yang sekarang di tempati Saudara Armando Rafiqi sebagai penerima kuasa substitusi yang berada di jalan. Pit A. Tallo, kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. (Silo/VoN)