Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Hentikan Aktivitas PT. MSM, Kades Wanga Dituntut 181 Juta
NTT NEWS

Hentikan Aktivitas PT. MSM, Kades Wanga Dituntut 181 Juta

By Redaksi6 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Waingapu, VoxNtt.com– Kepala desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur,  Dedi Lao Kote mengaku tidak takut dengan surat pemberitahuan PT. Muria Sumba Manis (MSM) yang merugi lantaran kebijakannya menghentikan aktivitas Perusahaan  itu.

Dalam surat yang ditandatangani H Agus Zulkarnaen sebagai perwakilan PT MSM, disampaikan bahwa jika penghentian aktivitas perusahaan ini tetap berlanjut maka pihak perusahaan akan menuntut ganti rugi kepada kades Dedi.

BACA: Investasi PT. MSM Berdampak pada 583 Ha Sawah Warga Sumba Timur

Surat bernomor 21/MSM/XII/2016 tertanggal 15 Desember 2016 yang dilayangkan kepadanya berisi jumlah kerugian PT MSM sebesar Rp181 juta.

Disampaikan juga bahwa kerugian tersebut disebabkan kebijakan kades Dedi atas pemberhentian aktivitas PT dari tanggal 11 Desember sampai tangal 15 Desember 2016 lalu.

BACA: Ada Monopoli Air Dibalik Kekeringan Dua Desa di Sumba Timur

Tuntutan ini didasarkan pada kesepakatan yang telah dibuat di kantor Badan pertanahan Kabupaten Sumba Timur tanggal 29 November 2016 dimana izin aktivitas/operasional diberikan oleh Kepala badan Pertanahan setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat.

Terkait surat ini kepala desa wanga Dedi Lao Kote menyampaikan bahwa pemberhentian aktivitas operasional PT MSM didasarkan pada pengaduan warga/pemilik lahan yang menjadi sengketa.

BACA: Bupati Sumtim: PT. MSM tidak ditolak warga

“Jadi saya sebagai kepala desa Wanga harus menghentikan kegiatan operasional PT MSM sampai ada penyelesaian final atas masalah tersebut” tegas Dedi.

Foto: Surat pemberitahuan kerugian dari PT MSM
Foto: Surat pemberitahuan kerugian dari PT MSM

Sebagai kepala desa, Dedi menegaskan kebijakannnya memberhentikan aktivitas PT. MSM demi melindungi hak warganya yang terancam kekurangan air akibat aktivitas perusahaan tebu itu.

Sedangkan isi dari kesepakatan di kantor pertanahan kepala desa yang disinggung dalam surat, Kades Dedi mengaku  tidak menandatangani berita acara kesepakatan.

“Yang saya ditandatangan waktu itu adalah daftar hadi peserta pertemuan” tandas Dedi.

Sementara itu, dinamisator Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT region Sumba Timur, Alfian Deta mengatakan PT. MSM  harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana tercantum dalam undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup.

Menurut UU 32 ini, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang ini, terang Alfian menegaskan pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (AD/VoN)

Sumba Timur
Previous ArticlePasir Putih Berkeliau, Keindahan Pantai Dintor
Next Article Penggali Pasir Penyebab Longsor di Jalan Kembur-Nceang

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.