Maumere, VoxNtt.Com- Selama ini, publik serta terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Cornelia Mude selaku Pejabat Pembuat Komitmen menanti eksekusi putusan MA atas terdakwa lainnya, Yohanis Yudas Gobang, SH.
Pasalnya, selain eksekusi putusan yang sangat lambat, hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atas anggota DPRD Sikka dari Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai tidak adil.
BACA: Diburu Sekian Lama, Ternyata Putusan YYG Tertahan di PN Maumere
Pemerhati Hukum dan pendiri Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra), Anton Johanis Bala,SH menilai proses hukum atas Yohanis Gobang sangat lambat bila dibandingkan dengan kasus lain seperti Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Alok.
“Nah ini perlakuan luar biasa, artinya tidak normal sebagaimana biasanya,” ujarnya kepada VoxNtt.Com pada Sabtu, (7/1/2017).
Lebih jauh menurut John Bala, prosedur hukum yang biasa tentu berasaskan sederhana, cepat dan biaya murah.
Dirinya menilai kalau Korupsi Pembangunan Puskesmas Boganatar ini terkesan berbelit, diperlambat dan barangkali tanpa biaya.
“Saya mungkin takut menuduh, tapi pantas mencurigai ada sesuatu yang mempengaruhi semuanya ini. Tetapi yah, hanya Yudas Goban yang tahu dan mungkin juga partai pendukungnya,”ungkapnya.
Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun Anggaran 2007 ini mulai bergulir di tahun 2011.
Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Kupang memutus kedua terdakwa yakni kontraktor pelaksana yaitu Yohanis Gobang dan Pejabat Pembuat Komitmen, Cornelia Mude dengan hukuman pidana kurungan selama 1 tahun 3 bulan.
Keduanya mengajukan banding dan putusan Pengadilan Tinggi Kupang memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Kupang. Selanjutnya, keduanya mengajukan kasasi.
Putusan Kasasi atas nama terdakwa Cornelia Mude dengan nomor 381.K/PID.SUS/2015 tertanggal 16 Januari 2016 dieksekusi pada April 2016.
Cornelia Mude saat ini telah menjalani masa hukuman selama 7 bulan dari total pidana kurungan 4 tahun 6 bulan.
Sementara itu, putusan kasasi atas nama terdakwa Yohanis Yudas Gobang dengan Nomor 536.K/PID.SUS/2015 itu tertanggal (10/2/2016) tersebut baru dikirmkan ke PN Kupang pada (12/9/2016).
Putusan tersebut diteruskan pada (3/11/2016) ke PN Maumere dan diterima Panitera PN Maumere pada (15/11/2016).
Pemberitahuan putusan tersebut baru dilakukan juru sita PN Maumere pada (20/12/2016).
Oleh karenanya, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanto Dado, SH menilai ada kejanggalan.
Menurut Meridian keterlambatan MA mengirimkan berkas putusan menyebabkan eksekusi putusan berlarut-larut.
“Kejanggalan pertama adalah MA terlambat mengirimkan berkas putusan. Kejanggalan lainnya adalah hukuman untuk Yohanis Gobang jauh lebih ringan dibanding untuk Cornelia Mude,” tegasnya kepada VoxNtt.Com.
Pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan dinilai tidak adil dibandingkan dengan pidana kurungan terdakwa Cornelia Mude.
“Ini tentunya menimbulkan kesan tidak adil baik bagi terdakwa lainnya maupun di mata publik Sikka,” tegasnya.
BACA: Keluarga CM Nilai Peradilan Anak Emaskan YYG
Isi putusan kasasi tersebut adalah menolak permohonan kasasi baik Pemohon I yakni terdakwa Yohanis Yudas Gobang, SH dan permohonan kasasi Pemohon II yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maumere.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi kedua pemohon maka diberlakukan putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Kupang yang juga memperkuat putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kupang yakni pidana kurungan 1 tahun 4 bulan.
Oleh karenanya, TPDI akan mengawal kasus ini sampai dengan selesai. “Kita perlu kawal proses pemberhentian di DPRD Sikka agar tidak berlarut-larut seperti proses hukumnya,” tegasnya. (ADP/VoN)
Foto Feature: Berita Acara Penerimaan Tahanan Baru atas nama Yohanis Yudas Gobang, SH