Kota Kupang, VoxNtt.com-Rangkaian persidangan dalam proses penyelesaian kasus penjualan Aset Negara, hasil sitaan dari PT. Sagared di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang oleh Kejati NTT yang menjerat Paulus Watang (49) akhirnya sampai di ujung penantian.
Sidang putusan atas kasus ini akan dilakukan hari ini, Selasa (10/1/2017) di Pengadilan Tipikor Kota Kupang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa menggunakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Pasal 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam persidangan yang dilakukan pada Senin (5/12/2016).
Atas dasar itu terdakwa Paulus Watang dituntut dengan Pidana penjara 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan membayar denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Teradakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai, 3. 988.550.000 (Tiga milyar sebilan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Menanggapi tuntutan JPU, team penasehat hukum terdakwa, Petrus Bala Pattyona, SH, MH, Fransisco Bernando Bessi, SH,MH, Nikolaus Lay Rihi, SH, M. Hum, dan Ferdinandus Himan, SH sebagaimana tertuang dalam kopian Nota Pembelaan diri (Pledoi), yang diterima media ini pada Senin (9/1/2017) malam menilai bahwa dakwaan dari JPU ini salah alamat.
Pasalnya menurut mereka dalam proses persidangan selama ini JPU sangat memaksakan dakwaannya terhadap klien mereka.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Pattyona mengungkapkan tidak ada satupun unsur dakwaan baik yang bersifat primair maupun subsidair yang tak terbukti.
Lebih aneh lagi kata dia, seluruh pernyataan, keterangan dan apapun yang disusun dalam seluruh surat dakwaan tidak terbukti sama sekali serta mengutip atau mengcopy paste dari berkas terdakwa lain yakni Djami Rotu Lede, SH, pensiunan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Atas dasar ini, kuasa hukum Paulus Watang menilai bahwa dakwaan JPU yang dialamatkan kepada klien mereka, penuh tipu muslihat dan telah mengabaikan nilai kejujuran, keadilan dan obyektifitas sebagaimana prinsip penegakan hukum sebenarnya.
Terdakwa, Paulus Watang menceritakan kepada media ini bahwa ia melakukan pembelian aset, hasil sitaan Kejati NTT dari PT. Sagaret di desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang yang dilelangkan Kejati NTT.
Adapun yang terlibat dalam proses jual beli aset ini adalah Djami Rodu Lede, SH mantan Jaksa pada kejati NTT dan Gaspar Kase, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati NTT.
Menurutnya sebelum terjadi transaksi jual beli Aset ini, Kejati NTT Jhon W. Purba, SH, MH mengeluarkan surat perintah tugas kepada Jaksa Djami Rotu Lede untuk mengamankan dan mengangkut barang-barang/aset Negara tersebut dari lokasi pabrik dan membawa ke kejaksaan NTT.
Namun hingga saat ini, Gaspar Kase maupun Jhon W. Purba luput dari proses hukum padahal nama mereka berulang kali disebutkan saksi sebagai orang yang berperan penting dalam penjualan aset ini. (BJ/VoN)
Foto Feature:Petrus Bala Pattyona (Foto: liputan6.com)