SoE,VoxNtt.com – Sebanyak 196 orang pejabat eselon 3 lingkup Pemkab TTS Rabu,(11/1/2017) resmi diambil sumpah dan dilantik dalam jabatan struktural untuk menempati beberapa jabatan penting baik sebagai Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris dinas maupun badan, camat serta sekretaris camat.
Pelantikan pejabat eselon 3 tersebut menyusul adanya perubahan regulasi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah.
Bupati Mella dalam sambutannya menegaskan bahwa sesuai prinsip design organisasi, pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 harus didasarkn pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, urusan pemerintahan yang menjadikan kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Untuk itu, kata Mella, Pemerintah Daerah Kabupaten TTS telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten TTS.
“Saya meminta kepada pejabat yang baru dilantik, terutama camat agar selalu tanggap terhadap masalah kamtibmas di wilayah masing-masing dan tidak terprovokasi issu yang dapat mengorbankan masyarakat didaerah ini,”pesan Bupati Mella.
Diakhir sambutannya Bupati dua periode ini berpesan, bahwa tanggung jawab yang diemban saat ini harus didasari pada kemampuan dan kapasitas yang dimilik. (Paul/VoN)
Foto feature: Bupati Mella saat melantik pejabat eselon III