Ruteng, VoxNtt.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai bakal memecat sebanyak 13 orang Apratur Sipil Negara (ASN) karena tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih.
Mereka diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) Kabupten Manggarai. Dalam hal ini oleh Bupati Manggarai Deno Kamelus.
Dalam data rekapitulasi absen dan hukuman disiplin tahun 2016 yang diperoleh VoxNtt.com dari bagian Humas Pemkab Manggarai dijelaskan dasar hukum pemberhentian mereka dari tugas sebagai ASN.
BACA JUGA: Fasilitasi Perusahaan Tambang Diduga Politik Transaksional Deno-Madur
Pasalnya, ke-13 ASN tersebut dinilai telah melanggar dasar hukum pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, juncto angka III.C.1.c.9).c) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 21 Tahun 2010.
Selain memecat 13 pegawainya, awal tahun 2017 ini juga rezim Deno Kamelus dan Victor Madur (Deno-Madur) telah memberikan hukuman disiplin kepada sedikitnya 204 ASN lain. Kategori sanksi yang diberikan mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Dari 204 ASN tersebut, sebanyak 6 diberikan hukuman berat yakni pembebasan dari jabatan. Mereka telah melakukan perbuatan tidak masuk kerja selama 41-45 hari akumulasi.
Sebanyak 4 orang diantaranya tidak masuk kerja selama 36-40 hari akumulasi. Mereka ini diberi hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Selanjutnya hukuman berat lainnya yaitu, penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun diberikan kepada 3 orang ASN lingkup Pemkab Manggarai. Ketiganya diberi hukuman lantaran tidak masuk kerja selama 31-35 hari akumulasi.
Sedangkan untuk hukuman sedang, rezim Deno-Madur juga telah memberikan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun kepada 4 ASN. Sanksi ini diberikan lantaran tidak masuk kerja Selama 26-30 hari akumulasi.
BACA: Soal Tambang di Manggarai Ini Rekomendasi Komnas HAM
Sebanyak 10 orang dalam kategori hukuman sedang ini terpaksa harus menerima sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Mereka dinilai telah melakukan tindakan tidak masuk kantor selama 21-25 hari akumulasi.
Lalu, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun diberikan kepada 9 ASN. Ke-9 orang tersebut tidak masuk kerja selama 16-20 hari akumulasi.
Masih dalam data tersebut, yaitu, kategori hukuman sedang jenis teguran lisan diberikan Pemkab Manggarai kepada 39 orang ASN. Sanksi ini diberikan karena alpa masuk kerja selama 5 hari akumulasi.
Kemudian, sebanyak 100 orang ASN diberikan sanksi berupa teguran tertulis karena tidak masuk kerja selama 6-10 hari akumulasi. Dan, sebanyak 29 orang ASN diberi sanksi berupa pernyataan tidak puas karena tidak masuk kerja selama 11-15 hari akumulasi. (Ardy Abba/VoN)