Waingapu, VoxNtt.com-Sebanyak 8 (delapan) marga pemilik tanah ulayat di Larawali, Sumba Timur, Rabu (11/01/2017) mendatangi kantor badan pertanahan Kabupaten Sumba Timur untuk meminta klarifikasi sekaligus keberatan atas aktivitas pengukuran tanah di daerah ulayat milik marga Parengu Napu di Pantai Larawali.
BACA: Wilayah Adat Makin Terhimpit, Marga Parengu Napu Bentuk Forum Adat
Delapan Marga (Kabihu) ini merupakan komunitas adat dari parengu (kampung) Napu yang meliputi marga Anamaari, marga Pahoka, marga Tumbu Kawawu, marga Analingu, marga Bohu, marga Matolang, marga Ratu dan marga Tumbur Metung.
Berkas-berkas keberatan tersebut diserahkan langsung kepada kepala pertanahan Kabupaten Sumba Timur oleh bapak Umbu Elu Ambu selaku Ketua yang mewakili 8 (delapan) marga/kabihu Parengu Napu.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur Marthen Ndeo yang menerima keberatan warga, menegaskan berkas ini akan diperiksa dan diteliti lebih lanjut dan beliau juga memastikan tidak akan memproses permohonan pengukuran lahan/tanah tersebut.
Bupati Gideon Disebut
Pada hari yang sama Rabu, 11 Januari 2017, kepala kantor Pertanahan Marthen Ndeo merespon cepat keberatan 8 kabihu (marga) atas pengukuran tanah ulayat di Larawali dengan memanggi Yoan Tara Amah, pegawai Honorer Daerah yang diperbantukan di kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur.
Pada saat itu Yoan selaku yang mengukur 8 (delapan) bidang di pantai Larawali tersebut membenarkan bahwa telah dilakukan pengukuran tersebut.
“Yah saya diminta tolong untuk mengukur lahan di Larawali untuk mencari tahu keluasan lahan tersebut, karena dimintain tolong maka saya pergi mengukur lahan tersebut bersama Agustimus Pombu Marau selaku kepala desa Napu, ada keraguan dalam hati saya, mengapa pengukuran tersebut tidak dihadiri tokoh-tokoh desa Napu”tutur Yoan.
BACA; Ini Alasan Walhi Tolak Pembangunan Waduk PT. MSM
Menurut pengakuan Yoan ke delapan bidang tersebut salah satunya tercantum nama Bupati Sumba Timur Drs. Gideon Mbiliyora dengan luas lahan terukur 200 meter x 100 meter atau 2 hektar.
“Selain nama Bupati Sumba Timur juga ada nama Agustimus Pombu Marau (kades Napu) bersama istri seluas 2Ha, Umbu Tana H (kaur) seluas 1 Ha, Feri Haba (mantan anggota DPRD 2009-2014) seluas 1 Ha, Ferly Supusepa (camat Haharu) seluas 1 Ha, Gerald Palakahelu (asisten II) 1 Ha, Anton D Djuka (anggota DPRD 2014-2019), dan saya sendiri atas nama Yoan Taraama.”Tandas Yoan.
Menanggapi hal itu, Marthen Ndeo selaku Kepala pertanahan menegaskan berkas pengukuran yang dilakukan oleh Yoan Taraamah belum terdaftar di loket pendaftaran permohonan tanah, sehingga surat keberatan tersebut tidak diproses, tetapi akan tetap dibuat berita acaranya.
“Jika ada pengukuran lahan oleh pegawai pertanahan ataupun pegawai honorer yang diperbantukan di sini agar diperiksa, ditanyakan surat tugasnya sehingga menghindari pengukuran-pengukuran liar yang mengatas namakan kantor pertanahan.” tambah ” Marthen.
Sementara itu, ketua forum masyarakat adat Pangadangu Madangu, Umbu Elu Ambu saat ditemui di Napu tanggal 10 Januari 2017 menyayangkan peristiwa ini.
BACA: Investigasi WALHI NTT Temukan Sejumlah Pembangkangan UU oleh Pemda Sumtim
“Tidak ada itikat baik dari si pengukur (Yoan Taraama-Red) dan nama-nama yang tercantum dalam bidang ukur, apalagi di salah satu bidang tersebut sudah di bangun rumah pendopo/rumah pantai, ini sangat melukai hati kami sebagai pemilik ulayat di Larawali” kata Umbu Elu.
“Kami akan tetap memperjuangkan sampai kapanpun dan dimanapun karena itu adalah harga diri kami” tegasnya. ***(AGD/VoN)
Foto Feature: Penyerahan berkas keberatan oleh Umbu Elu Ambu selaku Ketua yang mewakili 8 (delapan) marga/kabihu Parengu Napu kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten sumba timur Marthen Ndeo