Borong, VoxNtt.com-Pada tahun 2017, Manggarai Timur mendapat tambahan kuota Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) dari total dari 23.523 tahun 2016 menjadi 25.875 tahun 2017 atau tambahan RTSPM 2.352.
Kepala Bagian Ekonomi Laurens Hambu kepada media ini Senin (16/1) di Ruang kerjanya mengatakan kebijakan pemerintah untuk penambahan jumlah Raskin dalam tahun 2017 merupakan buah kerja keras dan meyakinkan pemerintah pusat terkait masih banyak warga yang membutukan bantuan beras untuk mengurangi pengeluaran mereka.
Untuk rumah tangga sasaran-penerima manfaat (RTS-PM) yang berhak menerima beras di kabupaten Matim sebanyak
23.523 dari 175 desa dan kelurahan.
Tiap RTS-PM mendapatkan beras raskin perbulan 15 Kg dan total pagu 4.234.140 Kg dan tahun 2017 ada penambahan atau tambahan RTSPM 2.352 dan setiap RTSPM peroleh 180 kg.
Dia mengatakan sementara desa yang menolak penerimaan raskin setiap tahun adalah desa Bangka Pau kecamatan Poco Ranaka karena penerima raskin hanya dua orang. (TN/VoN)
Foto Feature: Kepala bagian Ekonomi, Laurens Hambu