Kota Kupang, VoxNtt.com-Nama Asisten pidana Khusus (Aspidsus) pada kejaksaan tinggi (Kejati) NTT, Gasper Kase (GK) selalu dikaitkan dalam kasus korupsi, jual beli Aset PT. Sagared.
Dalam persidangan pun, baik dalam persidangan Djami Rotu Lede (DRL) maupun Palus Watang (PW) nama GK terus disebutkan sebagai salah satu yang harus bertanggung jawab.
Tak hanya GK, mantan Kepala Kejati NTT, Jhon Purba (JP) yang telah dimutasikan ke Jambi juga menjadi sorotan publik terkait surat perintah yang dikeluarkannya dalam penjualan eks aset PT. Sagared.
BACA: Dari Bilik Penjara, DRL Bongkar Keterlibatan John Purba dan Gaspar Kase dalam Kasus PT. Sagared
GK yang menurut DRL terlibat dari awal penjualan aset ini, menerima 10 juta dan meminta kepada DRL menggunakan uang hasil penjualan aset PT. Sagared untuk membelikan semen dan kursi kayu untuk disumbangkan ke Gerejanya.
Hal ini diceritakan DRL saat dijumpai VoxNtt.com di rumah tahanan (Rutan) Penfui, Kota Kupang, Jumat (20/1/2017).
“Gasper Kase itu sudah terima uang Pak, Rp10 juta dan 20 jutanya dalam bentuk barang. Jadi jumlah keseluruhannya Rp30 juta” Ungkap DRL.
BACA: Memburu Peran John Purba dan Gaspar Kase dalam Kasus PT. Sagared
Barang itu, lanjut DRL, disumbangkan ke salah satu gereja dimana dirinya yang membeli serta mengantarkannya ke Gereja tersebut.
“Semen 30 sak dan beberapa buah kursi kayu, dan kursi kayu itu saya pesan di Mebel di Oepura, tepatnya di sebelah kiri jalan sebelum lampu merah belok ke BTN Kolhua” tutur DRL dengan nada kesal.
DRL juga mengaku ada ketidakadilan dalam kasus yang melilit dirinya. Pasalnya hingga hari ini mantan rekan kerjanya ini seperti kebal hukum.
Selain menyumbang Gereja dengan uang yang ‘haram’ ini, DRL juga menceritakan jika sebelumnya GK ingin menjual seluruh Aset PT. Sagared di Kabupaten itu kepada seorang pedagang yang diakui sebagai keluarganya.
“Kami pernah ke Jakarta Pak, ingin bertemu dengan tim PPA (Pusat Pemulihan Aset) di Kejagung bernama Aris, kami pergi difasilitasi PW karena GK menyampaikan ke PW, dia (GK) mempunyai akses ke PPA dan bisa melobi untuk aset PT. Sagared itu dijual ke PW” kata DRL.
BACA: Kasus Paulus Watang, Lonceng Kematian Hukum NTT?
Namun, diceritakan DRL, sampai di Jakarta dia tidak dipertemukan dengan orang dari PPA, tetapi dipertemukan dengan keluarga GK.
“Ia (GK)meminta kepada saya semua foto kopi berkaitan dengan surat-surat yang berkaitan dengan PT. Sagared dan diserahkan kepada keluarganya yang mau membeli aset itu” ungkap DRL. (BJ/VoN)
Foto: Gaspar Kase saat membicarakan jual beli eks aset PT. Sagared di Hotel Aston, Kota Kupang.