Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Telah Kantongi Hasil Audit, Kasus Tanah Malasera Siap Dieksekusi
Regional NTT

Telah Kantongi Hasil Audit, Kasus Tanah Malasera Siap Dieksekusi

By Redaksi21 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, SH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNtt.com-Proses hukum kasus dugaan tanah milik pemerintah Kabupaten Nagekeo seluas 14,5 hektar di Malasera, Kecamatan Aesesa yang sempat tersendat kurang lebih satu setengah tahun, kini siap dieksekusi.

Sebelumnya pembatalan eksekusi kasus ini disebabkan hasil audit BPKP perwakilan NTT yang tak kunjung turun ke tangan penyedik kejaksaan negeri Bajawa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto kepada VoxNtt.com, Jumat (20/1) di ruang kerjanya mengatakan pihaknya telah mengantongi hasil audit kerugian negera dari BPKP perwakilan NTT awal tahun 2017 kemarin.

Karena itu dengan adanya hasil audit tersebut, kasus tanah Malasera  akan segera dieksekusi pihak Kejari.

“Kasus tanah Malasera kita akan segera eksekusi sebab kita telah kantongi audit kerugian negara dari BPKP perwakilan NTT yang dikirimkan ke kita pada awal tahun 2017 kemarin,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di kabupaten Nagekeo tahun 2012 lalu masih terus didalami kejari Bajawa. Penyidik kejari Bajawa telah menetapkan 6 orang tersangka salah satunya Sekda Nagekeo Julius Lawotan.

Dijelaskan sebenarnya terdapat tujuh orang tersangka namun salah satu diantaranya telah meninggal dunia sehingga kini yang tersisa enam orang.

Penetapan tersangka, tambah Raharjo telah dilakukan sejak 5 januari 2015. Selain Sekda Nagekeo Julius Lawotan nama lain yang diduga terlibat adalah Wake Petrus, Ahmat Rangga, Maria El Sera dan FAK.

Para tersangka diduga terlibat kasus korupsi pembebasan aset pemerintah kabupaten Nagekeo berupa tanah di Malasera seluas 14,5 ha.

Modus yang dilakukan, lahan milik pemerintah itu dikerjasama dengan pihak ketiga untuk dikelola. Namun dana kerjasama itu tidak pernah dimasukan ke kas daerah. ***(Arton/VoN)

Foto Feature: Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto (Foto: zonalinenews.com)

Ngada
Previous ArticlePastor Lorens Noi: Selamatkan 6 Gereja yang Terbakar, hingga Perang Melawan Mafia Bank
Next Article Tak Turun Hujan, Warga Aeramo dan Towak Makin Resah

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.