Bajawa, VoxNtt.com-Proses hukum kasus dugaan tanah milik pemerintah Kabupaten Nagekeo seluas 14,5 hektar di Malasera, Kecamatan Aesesa yang sempat tersendat kurang lebih satu setengah tahun, kini siap dieksekusi.
Sebelumnya pembatalan eksekusi kasus ini disebabkan hasil audit BPKP perwakilan NTT yang tak kunjung turun ke tangan penyedik kejaksaan negeri Bajawa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto kepada VoxNtt.com, Jumat (20/1) di ruang kerjanya mengatakan pihaknya telah mengantongi hasil audit kerugian negera dari BPKP perwakilan NTT awal tahun 2017 kemarin.
Karena itu dengan adanya hasil audit tersebut, kasus tanah Malasera akan segera dieksekusi pihak Kejari.
“Kasus tanah Malasera kita akan segera eksekusi sebab kita telah kantongi audit kerugian negara dari BPKP perwakilan NTT yang dikirimkan ke kita pada awal tahun 2017 kemarin,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di kabupaten Nagekeo tahun 2012 lalu masih terus didalami kejari Bajawa. Penyidik kejari Bajawa telah menetapkan 6 orang tersangka salah satunya Sekda Nagekeo Julius Lawotan.
Dijelaskan sebenarnya terdapat tujuh orang tersangka namun salah satu diantaranya telah meninggal dunia sehingga kini yang tersisa enam orang.
Penetapan tersangka, tambah Raharjo telah dilakukan sejak 5 januari 2015. Selain Sekda Nagekeo Julius Lawotan nama lain yang diduga terlibat adalah Wake Petrus, Ahmat Rangga, Maria El Sera dan FAK.
Para tersangka diduga terlibat kasus korupsi pembebasan aset pemerintah kabupaten Nagekeo berupa tanah di Malasera seluas 14,5 ha.
Modus yang dilakukan, lahan milik pemerintah itu dikerjasama dengan pihak ketiga untuk dikelola. Namun dana kerjasama itu tidak pernah dimasukan ke kas daerah. ***(Arton/VoN)
Foto Feature: Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto (Foto: zonalinenews.com)