Ruteng, VoxNtt.com-Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Manggarai, Zakir Kasmir, mengaku geram dengan bocornya dokumen rekapan penjatuhan disiplin Aparat Sipil Negara (ASN) tahun 2016.
Pasalnya, dokumen rahasia tersebut sudah tersebar luas dan belum diketahui siapa pelakunya.
Dalam dokumen telah merekap nama-nama setidaknya 217 ASN lingkup pemerintah kabupaten Manggarai yang bakal dijatuhi hukuman disiplin.
Termasuk di dalamnya mencatat nama-nama ke-14 ASN yang rencananya akan mendapat hukuman berat yaitu, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri atau dipecat.
“Kami masih telusuri siapa yang sebarkan. Bikin susah kepala BKD ( Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan),” tegas Kasmir kepada VoxNtt.com di lantai II Kantor Bupati Manggarai, Senin (23/1/2017).
Menurut mantan Asisten Bagian Administrasi Umum Setda Manggarai itu, bocornya dokumen rahasia Negara ini menjadi pembelanjaran penting bagi birokrasi di Manggarai ke depan.
“Surat itu belum sampai ke tangan BKD. Belum proses. Mestinya setelah proses baru dipublikasi,” katanya.
Dikabarkan sebelumnya, Bupati Manggarai Deno Kamelus, langsung menanggapi terkait isu pemecatan 14 Apratur Sipil Negara (ASN) di kabupaten itu yang belakangan sudah ramai diperbincangkan banyak kalangan.
Isu pemecatan menjadi viral, setelah data rekapitulasi absen dan hukuman disiplin bagi ASN di Manggarai tahun 2016 tersebar luas. Bahkan, sejumlah media online sudah pernah memberitakan nama-nama ke 14 ASN yang bakal dipecat Bupati Deno.
“Itu masih proses internal, lalu tiba-tiba sudah ada di media sosial itu barang, saya juga bingung. Saya juga masih cari tau mengapa data-data itu keluar, karena masih rahasia Negara,” ujar Deno saat ditanya sejumlah awak media di aula Nuca Lale-Kantor bupati Manggarai, Senin Siang.
Menurut dia, data-data tersebut masih bersifat rekapitulasi. Selanjutnya, akan ada proses verifikasi oleh tim Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Manseltus Mitak.
“Dirapikan semua, diverifikasikan semua berkas berkaitan dengan data-data itu. Contoh, dia (ASN) tidak masuk kantor, tidak ada absen ternyata orang ini sakit permanen. Oleh karena itu, saya minta bukti lain,” katanya.
Data-data itu memang, lanjut Deno, sudah pernah dibacakan di depan semua ASN yang ikut Apel di halaman kantor bupati Manggarai beberapa waktu lalu.
Kala itu, yang membacakan data rekapitulasi daftar hadir ASN dari bulan Juli- Desember 2016 tersebut ialah kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Manggarai.
Deno menambahkan, sebelumnya sudah ada Standar Operasinal Prosedur (SOP) untuk mengatur disiplin kerja ASN lingkup pemerintah kabupaten Manggarai. Salah satu dari 16 kewajiban ASN dalam SOP tersebut ialah prosedur mengenai masuk kerja.
Dia menjelaskan, SOP dibuat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian PP ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 21 Tahun 2010 tentang pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang Displin PNS. (Ardy Abba/VoN)
Foto: Zakir Kasmi, Kepala Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Manggarai (Foto: Whatapp)