Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»KPK: Tak Sedikit Aparat Penegak Hukum Terjaring OTT
NASIONAL

KPK: Tak Sedikit Aparat Penegak Hukum Terjaring OTT

By Redaksi24 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan tidak sedikit aparat penegak hukum terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.

Menurut Febri, data yang dirilis KPK, menyebut ada 43 orang aparat penegak hukum, termasuk hakim dan advokat yang telah terjaring KPK.

“Aparat penegak hukum yang pernah ditangani KPK, sebanyak 43 orang. Paling banyak adalah hakim yang berjumlah 15 orang dan 11 orang advokat,” ujar Febri dalam diskusi di Resto Cikini 5, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Dari 15 hakim itu terdiri dari 6 hakim Tipikor, 4 hakim TUN, 1 hakim MK, 1 hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) dan 4 hakim peradilan umum.

Modusnya, jelas Febri, sebagian besar penyuapan, selain itu pemerasan, pengadaan barang dan pencucian uang.

Lebih lanjut Febri menjelaskan keterlibat hakim dan advokat dalam mafia peradilan menjadi pekerjaan penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga penegakan hukum lainnya untuk melakukan pembenahan.

Pada kesempatan itu pula Febri menyebut 14 orang lainnya berasal dari jaksa dan panitera pengadilan. Sedangkan 3 orang lainnya dari polisi, di mana salah satunya adalah mantan penyidik KPK.

Untuk membenahi permasalahan ini, demikian Febri, setiap institusi penegakan hukum harus memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk memberantas korupsi di lingkungan peradilan.

“Harus ada revitalisasi pengawasan internal, ini tidak bisa dilakukan sendiri, harus ada keterlibatan pihak lain yang juga berfokus dan berkomitmen memberantas korupsi di lingkungan peradilan,” pungkas dia. (Ervan Tou/VoN)

Previous ArticleDi Labuan Bajo,Valentino Rosi Kunjungi 3 Tempat ini
Next Article Pemuda Pesisir Bantu Korban Kebakaran di Labuan Bajo

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.