Ruteng, VoxNtt.com- Bupati Manggarai Deno Kamelus menanggapi terkait isu bocornya dokumen rekapan penjatuhan disiplin Aparat Sipil Negara (ASN) tahun 2016.
Pasalnya, dokumen rahasia tersebut sudah tersebar luas dan belum diketahui siapa pelakunya.
Dalam dokumen telah merekap nama-nama setidaknya 217 ASN lingkup pemerintah kabupaten Manggarai yang bakal dijatuhi hukuman disiplin.
Termasuk di dalamnya mencatat nama-nama ke-14 ASN yang rencananya akan mendapat hukuman berat yaitu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dipecat.
“Saya justru tidak curiga saya punya staf di sini, saya curiga wartawan. Hacker,” ujar Deno dengan kelakar saat ditanya sejumlah awak media di aula Nuca Lale- Kantor Bupati Manggarai, Senin (23/1/2017).
Walau disampaikan dalam bentuk canda dan tawa, namun jawaban Deno tersebut langsung disanggah salah seorang wartawan.
Jurnalis malah curiga, bocornya nama-nama tersebut ada pembusukan dari dalam birokrasi pemerintah Manggarai.
Kepada Deno, salah seorang wartawan menjelaskan, data-data itu diperoleh dari sejumlah grup Whats app. Karena itu, ia langsung memintai komentar Deno terkait dugaan pembusukan dari dalam birokrasinya.
“Tidaklah ya,” tanggap Bupati Deno. “Sudah tanda-tangan Fakta Integritas semua,” sambung Sekretaris Daerah Manggarai, Manseltus Mitak yang juga hadir di aula Nuca Lale.
Deno menegaskan, sejauh ini memang dirinya masih mencari tau terkait bocornya data-data rekapan rencana penjatuhan disiplin sejumlah ASN lingkup pemerintah Kabupaten Manggarai tersebut.
Ia mengaku, data-data rekapitulasi ini memang pernah dibacakan oleh kepala BKD saat apel beberapa waktu lalu.
Sejak Juli 2016 lalu, kata dia, pemerintah kabupaten Manggarai sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) disiplin ASN.
Dalam SOP tersebut sudah mengatur 16 kewajiban ASN. Salah satunya terkait kehadiran.
“Satu saja kewajiban dulu, kewajiban tidak masuk kerja. Dan, Undang-undang sudah bilang, lu tidak masuk kerja 46 hari. Out, pecat,” katanya
“Tadi teman-teman GMNI tanya, pa ini menambah pengangguran. Saya bilang, loh dia sudah dikasih kerja sebagai pegawai negeri sipil, tapi dia tidak masuk kerja. Dia mau nganggur. Begitu pa, ia kan. Jadi, dia memang mau ngangur. Sudah dikasih kerja ko,” kata Deno, menjawab pertanyaan anggota GMNI Cabang Manggarai sebelumnya.
Beberapa waktu lalu, data rekapitulasi absen dan hukuman displin tahun 2016 untuk ASN diperoleh VoxNtt.com.
Dalam data dijelaskan, pemerintah kabupaten Manggarai rencananya menerapkan tiga kategori hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar SOP. Itu terutama terkait kehadiran kerja.
Kategori Hukuman
Kategori hukuman tersebut mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Kategori hukuman ringan antara lain, tidak masuk kantor selama 5 hari akumulasi dari Juli- Desember 2016 bakal dijatuhi hukuman disiplin teguran lisan. Kemudian, tidak masuk kerja selama 6-10 hari akumulasi bakal diberi hukuman berupa teguran tertulis dan absen 11-15 hari akumulasi akan dikenai sanksi pernyataan tidak puas.
Selanjutnya kategori hukum sedang seperti; tidak masuk kerja selama 16-20 hari akumulasi bakal mendapat sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Lalu, absen selama 21-25 hari akumulasi akan dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Sedangkan, alpa selama 26-30 hari akumulasi bakal dikenai sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Terakhir, kategori hukuman berat akan diterapkan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 31-35 hari akumulasi dengan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Absen selama 36-40 hari akumulasi, bakal dikenai hukuman disiplin yaitu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Sedangkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 41-45 hari akumulasi bakal dikenai sanksi berupa pembebasan dari jabatan.
Tidak masuk kerja selama 46 hari akumulasi atau lebih bakal diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dan, Tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih plus tahun 2017 bakal dijatuhi hukuman berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat.
Dikabarkan, SOP ini dibuat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 21 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. (Ardy Abba/VoN).
Foto: Bupati Manggarai, Deno Kamelus