Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Paripurna DPR Setujui Revisi UU MD3 Menjadi Inisiatif DPR
NASIONAL

Paripurna DPR Setujui Revisi UU MD3 Menjadi Inisiatif DPR

By Redaksi24 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memimpin Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang III tahun 2016/2017 yang digelar pada Selasa (24/1/2017).

Rapat tersebut telah mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 menjadi RUU usul Inisiatif DPR.

Dalam rapat yang dipimpin oleh politisi PKS itu, seluruh fraksi menyampaikan pandangan-pandangannya secara tertulis.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Fahri Hamzah langsung meminta kesepakatan untuk membawa Revisi Undang-Undang MD3 sebagai RUU usul inisiatif DPR.

“Apakah RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui?” tanya Fahri Hamzah di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Seluruh anggota rapat paripurna menjawabnya dengan “setuju”.

Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, pembahasan akan dilanjutkan bersama perwakilan dari pemerintah dimana Pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan Rapat Paripurna kali ini.

Turut serta dalam rapat kali ini, Ketua DPR Setya Novanto serta seluruh jajaran Wakil Ketua DPR yakni Agus Hermanto, Taufik Kurniawan dan Fadli Zon.

Selain membahas revisi UU MD3, pada kesempatan tersebut DPR membahas penetapan kembali sejumlah tim yang dimiliki oleh DPR, yaitu Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Tim Implementasi Reformasi DPR RI, Tim Pemantau DPR RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Berikutnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Tim Pemantau dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), Tim Penguatan Diplomasi Parlemen, dan Tim Pengawas DPR RI tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan. (Ervan Tou/VoN)

Previous ArticlePol PP Bongkar Paksa Lapak di Pasar Batu Cermin
Next Article Bocah Ditemukan Tewas Tenggelam di Tiwu Tere Kisol

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.