Bajawa, VoxNtt.com-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelepasan hak atas tanah Pemkab Nagekeo kepada PT.Prima Indo Megah mulai terendus saat proyek pembangunan rumah murah di Malasera, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo beberapa tahun silam.
Sebelumnya pada bulan Januari 2015, Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto, telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Yohanes Samping Aoh, Yulius Lawotan, Wake Petrus, Fransiskus Rogha, Ahmad Rangga, Monika Ernestina Imaculata Saquera dan Firdaus Adi Kisworo.
Baca: Kasus Tanah Malasera Siap Eksekusi
Selanjutnya pada bulan Mei 2015 salah satu tersangka atas nama Firdaus Adi Kisworo selaku Direktur Utama PT.Prima Indo Megah mengajukan Permohonan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Bajawa terkait penetapan tersangka dirinya.
Saat itu, Pengadilan Negeri Bajawa pada tanggal 1 Juni 2015 mengabulkan Permohonan Praperadilan Firdaus Adi Kisworo.
Menyikapi Putusan Praperadilan dari Pengadilan Negeri Bajawa itu Kajari Bajawa pada tanggal 16 Juni 2015 menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru sebagai dasar untuk kembali mentersangkakan Firdaus Adi Kisworo.
Bahkan dengan lantang dan tegas, Kajari Bajawa akan tetap melanjutkan proses hukum Kasus Malasera serta akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangkanya apabila sudah diperoleh hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan NTT.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com baru-baru ini, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan NTT telah diperoleh oleh Kajari Bajawa.
Menyikapi hal itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Meridian Dewanta Dado meminta kasus tipikor Malasera harus diprioritaskan oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa.
TPDI juga menuntut kepastian hukum bagi para tersangka agar perkaranya bisa segera dilimpahkan ke proses penuntutan di peradilan tipikor Kupang.
Dikatakan perkara ini sangat penting guna membuktikan ada atau tidaknya korupsi dalam Kasus Malasera yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Kami dari TPDI-NTT mendorong agar Kajari Bajawa lebih memprioritaskan penuntasan kasus tersebut dalam tahun 2017 ini,” kata Meridian Dewanta Dado Kepada VoxNtt.com, Selasa (24/1).*** (Arton/VoN)
Foto: Illustrasi (Foto: tribunnews.com)