Ruteng, VoxNtt.com- Sidang putusan terdakwa Maksima Veronica Emos (46) alias Bidan Oni sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Ruteng, hari ini, Kamis (26/1/2017).
Dalam sidang tersebut, Bidan Oni diputuskan 15 tahun penjara karena terbukti sebagai otak di balik kasus pembunuhan suaminya sendiri, Idris Muhamad Djafar (40) alias Idris.
Disaksikan wartawan, agenda putusan ini dipimpin Ketua majelis hakim; Harris Tewa dan didampingi dua anggotanya Cokorda Suryalaksana dan Putu Gede A. Artha.
Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Ririn Handayani dan dua kuasa hukum terdakwa masing-masing, Ana Margareth Bota Lewar dan Fridolinus Sanir.
Harris Tewa dalam amar putusannya menegaskan, terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 340 juncto pasal 351 ayat (2) KUHP dan dihukum penjara selama 15 tahun.
Putusan terdakwa yang adalah mantan bidan PNS Puskesmas Rekas, Kecamatan Sano Nggoang- Manggarai Barat itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Manggarai.
Sebelumnya, jaksa menuntut Bidan Oni telah melanggar pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, subsidier pasal 338 KUHP, Juncto pasal 55 ayat (1). Ancamannya berat yaitu hukuman minimal 20 tahun penjara.
Namun dalam amar putusan hakim dijelaskan hal yang meringankan Bidan Oni. Itu antara lain karena ia berlaku sopan dan jujur menjalankan profesi sebagai ibu rumah tangga dengan baik.
Terdakwa juga mempunyai tanggungan anak-anak yang saat ini dipelihara oleh nenek mereka (ibu dari terdakwa) dan sebagainya.
Sedangkan hal yang memberatkan, masih dalam amar putusan, terdakwa sebagai otak perencanaan dalam kasus pembunuhan suaminya sendiri.
“Saya terima dengan senang hati, segala beban hidup, saya siap hadapi,” kata Bidan Oni saat dimintai tanggapan oleh para awak media seputar putusan tersebut.
Majelis hakim memang memberi kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atasan putusan tersebut selama tujuh hari ke depan.
“Saya tidak akan ajukan banding, meski hakim beri pertimbangan selama tujuh hari,” katanya.
Putusan Bidan Oni dikabarkan berlaku sama kepada Anisetus Ketang (29) alias Tus, Oktavianus Lapu (30) alias Umbu, dua eksekutor pembunuhan korban Idris.
Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa yang dibayar Bidan Oni ini juga diputuskan 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, jasad Idris ditemukan terkapar dalam kondisi mengenaskan di hutan Arus, Kampung Tureng, Desa Legurlai, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur-Flores pada 29 Juni 2016 lalu.
Pria asal Palis, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat itu tewas di tangan pelaku di jalan menuju kampung Marbola, tepatnya di hutan Arus.
Perencanaan apik untuk membunuh Idris berhasil dikuak ke permukaan setelah Tus mengaku dengan polisi dari Polres Manggarai.
Kepada polisi Tus mengaku otak di belakang pembunuhan tersebut ialah Oni yang tak lain adalah istri kandung korban.
Dikabarkan, Bidan Oni mengajak Tus dan Umbu untuk menghabisi nyawa suaminya dengan upah Rp 15 juta.
Diduga pembunuhan tersebut terjadi lantaran Oni sakit hati dengan korban yang memiliki wanita idaman lain. Selain itu, korban juga sering melakukan kekerasan fisik kepada pelaku Oni.
Perencanaan pembunuhan mulai dikemas dan dibicarakan sejak tanggal 14 dan 15 Juli saat Oni cuti ke Tureng-Legurlai.
Setelah bersepakat, ketiganya merencanakan akan mengeksekusi Idris pada 27 Juli 2016.
Pada 27 Juli pagi sekitar pukul 10.00 Wita, Oni mengajak suaminya Idris bertamu ke kerabat di Kampung Marabola yang berjarak sekitar 7 kilo meter dari kampung Tureng.
Keduanya pun berboncengan menggunakan sepeda motor melintasi jalan batu tepi hutan Arus.
Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Oni meminta turun untuk buang air kecil. Namun baru tiga langkah menuju semak, Oni mengeluh dan berteriak kakinya digigit ular.
Mendengar istrinya berteriak Idris pun sontak mendekat menolong Oni. Idris tunduk dan memeriksa telapak kaki istrinya.
Saat itulah Tus dan Umbu yang sudah lama menunggu di TKP muncul dari belakang dan langsung menghantam tengkuk Idris berkali-kali menggunakan kayu pentung. Korban pun jatuh tersungkur dan tewas di TKP. (Ardy Abba/VoN)