Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Benny K Harman Saran MK Bangun Sistem Kerja Anti Korupsi
HEADLINE

Benny K Harman Saran MK Bangun Sistem Kerja Anti Korupsi

By Redaksi30 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rombongan DPR dipimpin oleh Wakil Ketua Benny K. Harman (Foto: detiknews.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.com-Komisi III DPR RI mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas empat agenda yang salah satunya adalah penjelasan terkait kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang ditangkap tangan oleh KPK.

“Komisi III datang terkait empat agenda yang perlu dibicarakan,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Jakarta, Senin (30/1/2017).

Pada kesempatan itu, Benny K Harman (BKH) pimpinan rapat Konsultasi Komisi III DPR RI mempertanyakan kasus Patrialis Akbar yang tentu saja telah membuat hancurnya kredibilitas lembaga tersebut di mata rakyat.

Komisi III mempertanyakan mengapa kasus ini sampai terjadi apakah sistem pengawasan internal di MK tidak efektif atau tidak.

Komisi III melalui BKH juga meminta MK untuk segera melalukan pembenahan internal dengan membangun sistem kerja yang antikorupsi.

“Dengan cara itu, MK dapat merebut kembali kepercayaan rakyat” kata BKH.

Selain itu MK dan Komisi III sepakat agar lowongan hakim MK segera diisi paska kasus Patrialos Akbar agar kerja MK untuk mengawal konstitusi dan menyelesaikan sengketa Pilkada tidak terganggu.

“Sengketa Pilkada pasti akan bermuara pada MK, karena itu MK harus menganitisipasinya agar tidak mengganggu stabilitas demokrasi” ujar politisi asal Nusa Tenggara Timur ini

Untuk itu MK dan Komisi 3 sepakat agar Presiden Jokowi segera menunjuk hakim MK  yang baru untuk mengganti Patrialis Akbar, dengan begitu tidak terjadi kekosongan hakim. (AJ/Ervan/VoN).

Previous ArticleFestival Komodo Diharapkan Mampu Menarik Wisatawan
Next Article Pemerintah Didesak Selamatkan Ribuan TKI di Saudi

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.