SoE,VoxNtt.Com-Penyidik Kejaksaan Negeri TTS dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati dan wakil Bupati TTS tahun 2014 dan dana konsumsi peresmian kantor Bupati TTS tahun 2015 lalu.
BACA: Bupati Mella Mangkir dari Panggilan Polisi
Kepastian untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut kata Kejari Oscar Douglas Riwu setelah pihaknya menerima Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dikirim oleh BPK pada Jumat (27/1/2017).
“Sudah pasti akan ada tersangka dan akan tetapkan siapa tersangkanya,” jelas Oscar.
Oscar belum menyebutkan siapa tersangka dalam kasus ini karena pihaknya masih melakukan telaan atas hasil perhitungan Kerugian Negara dari BPK yang dilanjut dengan gelar perkara.
“Tersangka kasus tersebut akan kita tetapkan setelah kita lakukan gelar perkara,”jelas Oscar.
Untuk saat ini tambah Oscar, penyidik sedang melakukan telaan atas hasil perhitungan kerugian negara yang dikirim oleh BPK beberapa waktu yang lalu. (Paul/VoN).